KEPUTUSAN SENGKETA
Nomor Permohonan: 020/SP-2/Set. Bawaslu/VI/2013
Menimbang : a. bahwa Bawaslu telah mencatat dalam Buku
Penyelesaian Sengketa Pemilu, permohonan dari:
Nama
Alamat
Kewarganegaraan
Pekerjaan/Jabatan
Nama
Alamat
Kewarganegaraan
Pekerjaan/Jabatan
Registrasi
: Drs. H. Suryadharma Ali, M.Si.
: Jl. Jaya Mandala VII No.2 RT/RW
010/002, Kelurahan Menteng Dalam,
Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan
: WNI
: Ketua Umum DPP Partai Persatuan
Pembangunan
: Mochammad Romahurmuziy
: Jl. Batu Ampar III/4 RT/RW 002/003
Kelurahan Batu Ampar, Kecamatan
Kramat Jati, Jakarta Timur
: WNI
: Sekretaris Jenderal DPP Partai
Persatuan Pembangunan
bertindak untuk dan atas nama Partai Persatuan
Pembangunan, dengan surat permohonan bertanggal 19 Juni
2013 yang diterima di Bidang Penyelesaian Sengketa pada hari
Jum’at, tanggal 21 Juni 2013, berdasarkan Berita Acara
Penerusan Berkas Permohonan Nomor 022/SP-1/Penerusan
Permohonan/Set.Bawaslu/VI/2013 dan dicatat dalam Buku
Registrasi Perkara Penyelesaian Sengketa Pemilu Nomor
020/SP-2/Set.Bawaslu/VI/2013 perihal permohonan penyelesaian
sengketa pemilu terkait Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Nomor : 486/Kpts/KPU/Tahun 2013 tanggal 10 Juni 2013
(“Keputusan KPU 486/2013”).
Bahwa Partai Persatuan Pembangunan berdasarkan Keputusan
KPU Nomor 486/Kpts/KPU/TAHUN 2013 Tentang Penetapan
Daftar Calon Sementara Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Pemilihan Umum Tahun 2014, Lampiran IX.I, dinyatakan tidak
memenuhi syarat oleh KPU dengan mencoret seluruh nama
bakal calon anggota DPR dari PPP (mengosongkan) untuk
Daerah Pemilihan Jawa Barat II dan Daerah Pemilihan Jawa
Tengah III.
1