PUTUSAN
Nomor 57/PHPU.D-VI/2008
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
[1.1]
Yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara konstitusi pada tingkat
pertama dan terakhir, menjatuhkan putusan dalam perkara Perselisihan Hasil
Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Bengkulu
Selatan yang diajukan oleh:
[1.2]
1. Nama
: H. RESKAN EFFENDI
Agama
: Islam.
Pekerjaan
: Pegawai Negeri Sipil.
Alamat
: Jalan Kolonel Barlian Nomor 88, Manna,
Bengkulu Selatan.
2. Nama
: Dr. drh. Rohidin Mersyah, MMA,
Agama
: Islam.
Pekerjaan
: Pegawai Negeri Sipil.
Alamat
: Jalan
Bachmada
Rustam
Nomor
17,
Manna, Bengkulu Selatan.
Dalam hal ini memberi kuasa kepada Dr. Andi Muhammad Asrun,
S.H., M.H., dan Bachtiar Sitanggang, S.H. Keduanya adalah Advokat
yang berkantor di ”Muhammad Asrun & Partners (MAP) Law Firm” di
Gedung PGRI, Jalan Tanah Abang III Nomor 24, Jakarta Pusat, bertindak
untuk dan atas nama Pemberi Kuasa, baik sendiri-sendiri maupun
bersama-sama
Desember 2008;
berdasarkan
Surat
Kuasa
Khusus bertanggal
15