PUTUSAN Nomor 57/PHPU.D-VI/2008 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA [1.1] Yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir, menjatuhkan putusan dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan yang diajukan oleh: [1.2] 1. Nama : H. RESKAN EFFENDI Agama : Islam. Pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil. Alamat : Jalan Kolonel Barlian Nomor 88, Manna, Bengkulu Selatan. 2. Nama : Dr. drh. Rohidin Mersyah, MMA, Agama : Islam. Pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil. Alamat : Jalan Bachmada Rustam Nomor 17, Manna, Bengkulu Selatan. Dalam hal ini memberi kuasa kepada Dr. Andi Muhammad Asrun, S.H., M.H., dan Bachtiar Sitanggang, S.H. Keduanya adalah Advokat yang berkantor di ”Muhammad Asrun & Partners (MAP) Law Firm” di Gedung PGRI, Jalan Tanah Abang III Nomor 24, Jakarta Pusat, bertindak untuk dan atas nama Pemberi Kuasa, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama Desember 2008; berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 15

Select target paragraph3