namun Iebih jauh dari itu harus dilaksanakan sesuai dengan aturan hukum.
Oleh karena itu, setiap keputusan yang diperoleh secara demokratis sematamata, dapat dibatalkan oleh pengadilan jika ternyata terdapat pelanggaran
terhadap prinsip-prinsip hukum yang dapat dibuktikan secara sah dan
meyakinkan di hadapan pengadilan; Adapun Kesalahan Proses Pemungutan
Suara Ulang dan jenis pelanggaran serta kecurangan dimaksud akan
Pemohon rinci secara jelas dibawah ini dengan didasarkan bukti-bukti yang
valid dan akurat.
A. Kesalahan Proses Penyelenggaraan Pemungutan Suara Ulang Yang
Tidak Benar Dan Terlalu Dipaksakan Oleh Termohon
15. Bahwa pada tanggal 21 Juni 2010, Pemohon telah mengajukan Surat
Permohonan/Permintaan Kepada KPU Propinsi Sulawesi Tenggara, perihal:
Penonaktifan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Konawe Selatan,
pengambil-alihan
pelaksanaan
pemungutan
suara
ulang
Pemilukada
Kabupaten Konawe Selatan serta Penundaan Jadwal yang telah ditetapkan
secara sepihak oleh KPU Konawe Selatan, yang terhadap surat Pemohon
tersebut ditas, hingga saat Permohonan ini diajukan kehadapan Mahkamah
Konstitusipun, belum ada tanggapan dari KPU Propinsi Sulawesi Tenggara
terhadap surat Pemohon (Bukti P-5).
16. Bahwa selain itu, Pemohon pada tanggal 20 Juni 2010 juga telah menyurati
Menteri Dalam Negeri, perihal : Keberatan atas Ketidak Patuhan KPU dan
Pihak Terkait terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi, yang terhadap surat
Pemohon inipun hingga saat ini tidak mendapat balasan/tanggapan dari
Menteri Dalam Negeri (Bukti P-6)
17. Bahwa pada tanggal 18 Juni 2010 Pihak Termohon telah mengajukan Surat
Permintaan Alokasi Anggaran Pemungutan Suara Ulang sebesar Rp.
3.651.778.100 Kepada Bupati Konawe Selatan (yang nota bene adalah
Pasangan Caton Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 2/Caton Bupati dan
Caton Wakil Bupati Terpilih) (Bukti P-7).
18. Bahwa akan tetapi pada tanggal 22 Juni 2010, Bupati Konawe Selatan (nota
bene adalah Pasangan Caton Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 2/ Caton
Bupati dan Caton Wakil Bupati Terpilih) justru mengajukan permintaan
kepada Ketua DPRD Kabupaten Konawe Selatan tentang persetujuan
perubahan penambahan dan Penggunaan anggaran yang semula untuk
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents