melalui suratnya No. 170/297/2010 tanggal 23 Juni 2010, maka 17 dari 30 Anggota DPRD kabupaten Konawe Selatan yang tidak setuju dengan surat persetujuan sepihak oleh Ketua DPRD Kabupaten Konawe Selatan telah menyurati Gubemur Provinsi Sulawesi Tenggara melalui Suratnya No. 170 /304/2010 pada tanggal 30 Juni 2010, perihal : Penolakan Anggaran Pemungutan Suara Ulang, yang pada intinya menyatakan Persetujuan secara sepihak oleh Ketua DPRD Kabupaten Konawe Selatan diyakini telah adanya Indikasi telah terjadi Persekongkolan atau kolusi antara Ketua DPRD Kabupaten Konawe Selatan, Bupati Konawe Selatan (nota bene adalah Pasangan Ca/on Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 2/Calon Bupati dan Ca/on Wakil Bupati Terpilih) serta KPUD Kabupaten Konawe Selatan (Bukti P-10) 22. Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas (Permohonan Angka 18-22) membuktikan adanya Tindakan Pemufakatan/Kolusi secara bersama-sama guna menguntungkan Pasangan Nomor Urut 2, yaitu antara Bupati (Pasangan Calon Incumbent) dan Ketua DPRD Kabupaten Konawe Selatan yang nota bene berasal dan Partai Demokrat dalam Penggelembungan Biaya Anggaran Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang, yang mana hal tersebut sangat bertentangan dengan ketentuan undang-undang Pemerintahan yang bersih serta bertentangan dengan Undang-undang Tindak Pidana Korupsi. 23. Bahwa selain itu atas Keputusan Mahkamah Konstitusi No. 22/PHPU.DVIIII2010 tanggal 14 Juni 2010, yang amar putusannya antara lain menyatakan: memerintahkan Kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Konawe Selatan untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di seluruh TPS Sekabupaten Konawe Selatan" yang oleh Termohon ditetapkan jadwal Pemungutan suara ulang pada tanggal 11 Juli 2010 yang oleh LSM Gerakan Masyarakat KONSEL untuk Pilkada Bersih telah mengajukan keberatan kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tenggara dan atas keberatannya tersebut KPU Provinsi Sulawesi Tenggara telah membuat kesepakatan yang dituangkan dalam Berita Acara No. 281/90/BA/KPU Prov.027NU2010 tanggal 25 Juni 2010 yang antara lain isinya : menyatakan Pemberhentian sementara Anggota KPU Kabupaten Konawe Selatan sebagai Penyelenggara Pemungutan Suara Ulang Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Konawe Selatan

Select target paragraph3

Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents