30. Bahwa tanggal 1 Juli 2010, Termohon telah membuat Laporan Hasil Perbaikan
DPT Untuk Pemilukada dan Wakada Pasca MK RI (Bukti P-22) tanpa adanya
Rapat Pleno KPU yang khusus diadakan untuk keperluan penetapan DPT
perbaikan pasca Putusan MK RI dan dapat diduga merupakan rekayasa karena
hanya ditandatangani oleh 2 (dua) orang, yaitu Ketua KPUD, Sdr. Ahmadi, SR
MH. dan Ketua Pokja Pemuktahiran DP, Sdr. Khasan, S.Sos. Selain itu laporan
tersebut tidak dilengkapi dan/atau tidak dilampirkan Berita Acara Perbaikan
DPT Pasca Putusan MK dari keseluruhan PPKPPK yang terdapat di Kabupaten
Konawe Selatan, antara lain adanya Surat-Surat Pernyataan dari : PPK
Kecamatan Tinanggea, PPK Kec. Mowila, PPK Kecamatan Angata, PPK
Kecamatan Landono, PPK Kecamatan Benua, PPK Kecamatan Basala, PPK
Kec. Baito, PPK Kec. Wolasi dan PPK Kec. Laonti (Bukti P-29).
31. Bahwa berdasarkan Pernyataan Anggota KPU Kabupaten Konawe Selatan
Aswan Tawulo yang dimuat di Surat kabar harian Kendari Ekspres terbitan
tanggal 15 Juli 2010 pada halaman 6 (Bukti P-18) dengan berita : "Anggota
KPU KONSEL beberkan Kecurangan Lembaganya" yang antara lain
menyatakan ditemukan adanya penggelembungan pencetakan Kertas Surat
Suara yang seharusnya 175. 335 dikalikan dengan 2.5 persen, kenyataannya
Ahmadi sendiri telah mencetak surat suara hingga 184.039 lembar kertas surat
suara,
Ahmadi
telah
menggelembungkan
Kertas
Surat
Suara
PSU
(Pemungutan Suara Ulang) sebanyak 4.050 lembar'' berdasarkan hal tersebut
sangat jelas adanya dugaan indikasi Penggelembungan suara pemilih, yang
kuat dugaan untuk menguntungkan satu pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati dan hal tersebut sudah diserahkan kepada Polres Konawe Selatan pada
tanggal 09 Juli 2010 sebagaimana ternyata pada Berita Acara Nomor :
/BANII/2010 tanggal 9 Juli 2010 (Bukti P-19) dan sebagaimana terlihat dalam
Bukti Rekaman Video ; (Bukti P-56).
32. Bahwa juga ditemukan adanya fakta tidak adanya sosialisasi anggaran
Pemungutan Suara Ulang terhadap PPK Kecamatan Mowila dan Kecamatan
Landono sehingga PPK tidak dapat menjelaskan apapun tentang anggaran
pemungutan suara ulang kepada KPPS maupun PPS yang ada di Kecamatan
Mowila, hal tersebut terungkap dalam Berita Acara Pertemuan PPK Kec.
Mowila yang juga dihadiri oleh anggota Panwas Kec. Mowila, Anggota PPK
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents