Kec. Landono serta Anggota Panwas Kec. Landono, dimana pertemuan tertanggal 6 Juli 2010 tersebut dipimpin oleh Kapolsek Landono ; (Bukti P-31). B. Jenis Pelanggaran Secara Massive, Terstruktur dan Sistematis Yang Dilakukan Termohon Dan Pasangan Calon Nomor Urut 2 33. Bahwa jenis pelanggaran secara massive, yaitu berdasarkan fakta dilapangan ditemukan adanya money Politic yang dilakukan oleh Tim Sukses Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 2 terhadap warga masyarakat dengan beberapa metode pemberian yang berbeda dan jumlah uang yang berbeda pula, antara lain :  Desa lamboo, Kec Moramo,  Desa Ambakumina, Kec. Laeya  Desa Lerepako, Kec. Laeya,  Desa Lamebara, Kec. Mowila,  Desa Pudongi, Kec. Kolono,  Kelurahan Atari Indah, Kec. Lalembuu,  Desa Anggondara, Kec Palangga,  Kelurahan Palangga, Kec. Palangga,  Desa Rumba-rumba, Kec. Kolono  Kelurahan Alangga, Kec. Andoolo,  Desa Roraya, Kec. Tinanggea  Desa Puasana, Kec. Moramo Utara,  Desa Torokeku, Kec. Tinanggea  Desa Watumokala, Kec. Andoolo,  Desa Mulya Sari, Kec. Mowila,  Desa Lamong Jaya, Kec. Laeya,  Desa Polewali, Kec. Laiena  Desa Lapoa, Kec Tinanggea,  Desa Sarundua, Kec. Kolono,  Desa Langgea Jaya, Kec. Angata,  Desa Landabaro, Kec. Angata,  Desa Anggogoti, Kec. Buke,  Desa Tatangge, Kec. Tinanggea,  Desa Matandahi, Kec. Kolono,

Select target paragraph3

Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents