 Desa Punggapu, Kec. Andoolo yang mana terdapat pernyataan-pernyataan dari masyarakat terkait pelanggaran di desa-desa tersebut diatas dan kesemuanya telah dilaporkan kepada PANWASLU Kab. Konawe Selatan (Bukti P-25). 34. Bahwa selain itu, ditemukan fakta menjelang 2 hari sebelum hari pemungutan suara ulang, adanya kunjungan dari rumah ke rumah dan memberikan sejumlah uang dan mempengaruhi masyarakat Desa Boro Boro, Kec.Ranomeeto, yang dilakukan oleh Kepala Desa, Sdri. Heniwati agar memilih pasangan calon bupati nomor urut 2 atas nama Imran dan H. Sutoardjo Pondiu dan Kepala Desa juga menyatakan apabila tidak memilih pasangan nomor urut 2, maka tidak akan diperhatikan jika dapat masalah atau ada urusan di desa tersebut (Bukti P-36). 35. Bahwa berdasarkan Berita Acara Serah Terima Barang/ Beras Nomor : BA18/20000/06/2010 antara Perum Bulog Divisi Regional Sulawesi Tenggara dengan Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan tanggal 8 April 2010 (Bukti P-24), Perum Bulog menyerahkan kepada Pemda Konawe Selatan, berupa barang : Beras, guna keperluan Bantuan Beras Bencana Sosial Kab.Konsel dan ditandatangani juga oleh 22 Camat sebagai Saksi-saksi Penerima Bantuan Cadangan Beras Pemerintah Untuk Bencana Alam. Bantuan Bencana alam ini dapat terjadi karena adanya dugaan manipulasi data yang dilakukan oleh Bupati Konsel (Calon Incumbent) berupa mengirimkan surat permintaan dari Bupati KONSEL No.500/135/2010 tanggal 7 April 2010 yang pada intinya meminta bantuan beras bencana alam karena di Konsel telah terjadi banjir, kelaparan, serangan hama tanaman di seluruh Kecamatan pada Kabupaten Konsel, PADAHAL diketahui di seluruh Wilayah Kabupaten Konawe Selatan tidak pernah ada kejadian bencana alam sebagaimana 36. tersebut dalam Surat Bupati Konsel tersebut diatas, yang terjadi adalah bantuan beras tersebut dibagikan oleh Aparat desa kepada masyarakat

Select target paragraph3

Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents