3. Pemohon, Termohon, dan Pihak Terkait dapat diwakili dan/atau didampingi
oleh Kuasa Hukumnya masing-masing yang mendapatkan surat kuasa
khusus dan atau surat keterangan untuk itu.
Pasal 4:
Objek Perselisihan Pemilukada adalah hasil perhitungan suara yang ditetapkan
oleh Termohon yang mempengaruhi:
a. Penentuan Pasangan Calon yang dapat mengikuti Putaran Kedua
Pernilikada, atau h. Terpilihnya pasangan colon sebagai kepala daerah
dan wakil kepala daerah;
III. POKOK-POKOK PERMOHONAN
1. Bahwa Pemohon telah ditetapkan sebagai salah satu pasangan calon
Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Konawe Selatan, yang diusulkan
dari Gabungan Partai Politik, sebagaimana ternyata pada Keputusan
Termohon
tanggal
16
April
2010
Nomor:
12/kpts/KPU-
KAB.027.433563/IV/2010 (Bukti ada pada MK pada Perkara No. 22/PHPU.DVIII/2010), sebagai berikut :
Drs. H. A. Rustam Tamburaka, M.Si dan Bambang Setyobudi, SE,M.Si.,
yang dicalonkan oleh gabungan partai politik yakni : PKB, PBB, PP1, dart
HANURA, yang memiliki kursi di DPRD Kab. Konawe Selatan berjumlah 6
(enam) Kursi dengan prosentase 20 %.
Drs. Imran, M.Si dan Drs. H. Sutoardjo Pondiu, M.Si. yang dicalonkan oleh
gabungan Partai Politik yakni Partai Demokrat, dan PAN, yang memiliki
kursi di DPRD Kab. Konawe Selatan berjumlah 11 (sebelas) Kursi dengan
prosentase 36,67 %.
H. Surunuddin Dangga, MBA dan Drs. H. Muchtar Silondae, SH, M.Si.,
yang dicalonkan oleh gabungan Partai Politik yakni GOLKAR, PKS, PPP,
PD1P, PNBKI, PKPB, PPRN, PKP, Partai Buruh, PKNU, PARTAI
PATRIOT,
PKPI,
PNIM,
PARTAI
REPUBLIKAN,
PBR,
PARTAI
GERINDRA, PPNUI, PDK, PELOPOR, PIS, dan PPDP, yang memiliki
kursi di DPRD Kab. Konawe Selatan berjumlah 13 (tiga betas) dengan
persentase 43,33 %.
Drs. Ashar, M.M dan Yan Sulaeman Pasangan calon dari perseorangan
memiliki jumlah dukungan 15.250, dengan persentase dari jumlah
penduduk Kabupaten Konawe Selatan.
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents