2. Bahwa Pemohon adalah Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Konawe
Selatan Propinsi Sulawesi Tenggara peserta Pemilihan Kepala Daerah dan
Wakil Kepala Daerah periode Tahun 2010-2015, menempati Nomor urut 3
(tiga), berdasarkan Keputusan Termohon Tanggal 17 April 2010 Nomor :
14/Kpts/KPU-KAB.027.433563/IV/2010 Tahun 2010 (Bukti ada pada MK
pada Perkara No. 22/PHPU.D-VIII/2010) :
Nomor Urut 1 : Drs. H. A. Rustam Tamburaka, M.Si. dan Bambang
Setiyobudi, SE,M.Si.
Nomor Urut 2 : Drs. Imran, M.Si dan Drs. H. Sutoardjo Pondiu, M.Si.
Nomor Urut 3 : H. Surunuddin Dangga, MBA. dan Drs. H. Muchtar
Silondae, SH, M.Si.
Nomor Urut 4 : Drs. Ashar, M.M dan Yan Sulaeman.
3. Bahwa Pelaksanaan Pemilukada Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Konawe Selatan Periode 2010-2015, telah dilaksanakan oleh Termohon
pada hari Sabtu, tanggal 08 Mei 2010 ;
4. Bahwa Termohon melalui Surat Keputusan Nomor: 26/kpts/KPU-KAB.027.
433563N/2010 tertanggal 18 Mei 2010 telah menetapkan Pasangan Calon
dengan Nomor Urut 2, yakni Drs. H. Imran, M.Si dan Drs. H. Sutoardjo, M.Si
sebagai Pasangan Calon Terpilih dalam Pemilukada Bupati dan Wakil Bupati
Tahun 2010.
5. Bahwa atas Keputusan Termohon tersebut, pada tanggal 20 Mei 2010
Pemohon
perselisihan
mengajukan
atas
keberatan
Penetapan
dan
permohonan
Rekapitulasi
Hasil
penyelesaian
Perhitungan
Akhir
Pengitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Konawe Selatan
Periode 2010-2015 yang ditetapkan oleh Termohon dengan Surat Keputusan
Nomor 25/kpts/KPUKAB. 027.433563N/2010 tertanggal 17 Mei 2010,
terhadap Mahkamah Konsitusi, teregister dengan Nomor: 22/PHPU_DVIII/2010 bertanggal 25 Mei 2010 ;
6. Bahwa atas keberatan dan permohonan Pemohon tersebut diatas,
Mahkamah Konstitusi R.I. telah memeriksa dan kemudian pada tanggal 14
Juni
2010
dihadapan
sidang
Majelis
yang
terbuka
untuk
umum,
mengeluarkan Putusan No. 22/PHPU.D-VIII/2010, yang amar Putusan
berbunyi sebagai berikut:
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents