3. Pemohon, Termohon, dan Pihak Terkait dapat diwakili dan/atau didampingi oleh Kuasa Hukumnya masing-masing yang mendapatkan surat kuasa khusus dan atau surat keterangan untuk itu. Pasal 4: Objek Perselisihan Pemilukada adalah hasil perhitungan suara yang ditetapkan oleh Termohon yang mempengaruhi: a. Penentuan Pasangan Calon yang dapat mengikuti Putaran Kedua Pernilikada, atau h. Terpilihnya pasangan colon sebagai kepala daerah dan wakil kepala daerah; III. POKOK-POKOK PERMOHONAN 1. Bahwa Pemohon telah ditetapkan sebagai salah satu pasangan calon Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Konawe Selatan, yang diusulkan dari Gabungan Partai Politik, sebagaimana ternyata pada Keputusan Termohon tanggal 16 April 2010 Nomor: 12/kpts/KPU- KAB.027.433563/IV/2010 (Bukti ada pada MK pada Perkara No. 22/PHPU.DVIII/2010), sebagai berikut :  Drs. H. A. Rustam Tamburaka, M.Si dan Bambang Setyobudi, SE,M.Si., yang dicalonkan oleh gabungan partai politik yakni : PKB, PBB, PP1, dart HANURA, yang memiliki kursi di DPRD Kab. Konawe Selatan berjumlah 6 (enam) Kursi dengan prosentase 20 %.  Drs. Imran, M.Si dan Drs. H. Sutoardjo Pondiu, M.Si. yang dicalonkan oleh gabungan Partai Politik yakni Partai Demokrat, dan PAN, yang memiliki kursi di DPRD Kab. Konawe Selatan berjumlah 11 (sebelas) Kursi dengan prosentase 36,67 %.  H. Surunuddin Dangga, MBA dan Drs. H. Muchtar Silondae, SH, M.Si., yang dicalonkan oleh gabungan Partai Politik yakni GOLKAR, PKS, PPP, PD1P, PNBKI, PKPB, PPRN, PKP, Partai Buruh, PKNU, PARTAI PATRIOT, PKPI, PNIM, PARTAI REPUBLIKAN, PBR, PARTAI GERINDRA, PPNUI, PDK, PELOPOR, PIS, dan PPDP, yang memiliki kursi di DPRD Kab. Konawe Selatan berjumlah 13 (tiga betas) dengan persentase 43,33 %.  Drs. Ashar, M.M dan Yan Sulaeman Pasangan calon dari perseorangan memiliki jumlah dukungan 15.250, dengan persentase dari jumlah penduduk Kabupaten Konawe Selatan.

Select target paragraph3

Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents