suara yang diperoleh oleh pemenang yang ditetapkan oleh Termohon bukanlah merupakan cerminan dari aspirasi dan kedaulatan rakyat yang genuine tetapi karena tekanan dari perasaan ketakutan yang Iuar biasa, dan berkuasanya politik uang, dan/atau setidak-tidaknya, Pemungutan Suara Ulang yang terselenggara tanggal 11 Juli 2010 di Kabupaten Konawe Selatan merupakan Pemilu Kada Ulang yang dipenuhi begitu banyak pelanggaran dan tindak kecurangan yang dapat dikualifikasi sebagai massive, sistematis, dan terstruktur. Pemungutan Suara Ulang yang dihasilkan dari proses tersebut di atas merupakan penyelenggaraan Pemilu kada yang tidak benar dan/atau setidak-tidaknya terdapat dan dapat dikualifikasi sebagai pelanggaran dan kekeliruan serta mempunyai kaitan Iangsung dan mempengaruhi rekapitulasi hasil penghitungan suara. 13. Bahwa Pemohon berpendapat dalam pelaksanaan tahapan Pemilukada Kabupaten Konawe Selatan yang diperkuat oleh Putusan Mahkamah Konstitusi No. 22/PHPU.DVIII/2010 sebagaimana tersebut diatas dan dikatakan dalam pertimbangannya bahwa telah terjadi pelanggaranpelanggaran dalam pelaksanaan demokrasi, termasuk penyelenggaraan Pemilukada hingga kemudian Mahkamah memutuskan yaitu memerintahkan Termohon untuk dilakukan pemungutan suara ulang di seluruh TPS pads Kabupaten Konawe Selatan, maka lagi-lagi dalam proses pemilihan umum ulang yang dilakukan Termohon mulai dari Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang serta Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Kabupaten Konawe Selatan telah di temukan kecurangan-kecurangan yang mash, terstruktur dan sistematis yang dilakukan oleh Termohon dan calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih No urut 2 (calon terpilih yang ditetapkan oleh Termohon) yang menciderai demokrasi dan melukai azasazas pemilihan umum yaitu LUBER dan JURDIL (Iangsung, umum, babas, rahasia, jujur dan adil), yang mengakibatkan kerugian bagi Pemohon. 14. Bahwa Mahkamah dapat menilai dan memberikan keadilan bagi pelanggaranpelanggaran yang terjadi dalam pelaksanaan demokrasi di Kabupaten Konawe Selatan, termasuk penyelenggaraan Pemungutan Suara Ulang yang tidak benar dan tidak sesuai aturan hukum karena seluruh prosesnya tersebut tidak didasarkan atas pemahaman bahwa demokrasi tidak saja dilakukan berdasarkan atas pergulatan kekuatan politik semata,

Select target paragraph3

Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents