3. Bahwa Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah,
dalam Pasal 236C menetapkan, "Penanganan sengketa hasil penghitungan
suara pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah oleh Mahkamah
Agung dialihkan kepada Mahkamah Konstitusi paling lama 18 (delapan
be/as) bulan sejak Undang-Undang ini diundangkan";
4. Bahwa oleh karenanya permohonan Pemohon adalah sengketa hasil
penghitungan suara Pemilukada, yaitu Pemilukada Ulang Kabupaten
Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2010, dalam hal ini
Keputusan KPU Kabupaten Konawe Selatan Provinsi Sulawesi Tenggara No.
30 /Kpts/KPU – KAB. 027.433563/ VII/2010 tanggal 19 Juli 2010 Tentang
Penetapan dan Pengesahan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Terpilih Pada Pemungutan Suara Ulang dalam Pemilu Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Konawe Selatan tahun 2010 jo. Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Konawe Selatan No. 29/Kpts /KPU –
KAB.027.433563/ VII/2010, Tentang Pengesahan dan Penetapan Hasil
Perolehan Suara yang diperoleh setiap Pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati pada Pemungutan Suara Ulang dalam Pemilihan Umum Bupati dan
Wakil Bupati Konawe Selatan Tahun 2010 tanggal 18 Juli 2010.
Maka Mahkamah Konstitusi berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan
memutus permohonan a quo.
II. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PEMOHON
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, serta Pasal 3 dan Pasal 4 Peraturan
Mahkamah Konstitusi Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Beracara dalam
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PMK No. 15 Tahun 2008)
menentukan hal-hal, sebagai berikut :
Pasal 3:
1. Para pihak mempunyai kepentingan langsung dalam persselisihan basil
Pemilukada adalah:
a. Pasangan colon sebagai Pemohon;
b. KPI / KIP Provinsi atau KPU/KIP Kahupaten Kota sebagai Termohon
2. Pasangan colon selain Pemohon dapat men jadi Pihak Terkait dalam
Perselisihan hasil Pemilukada.
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents