2010 yang dilakukan Termohon adalah TIDAK BENAR dan terkesan terlalu
dipaksakan serta dilaksanakan secara tidak jujur dan tidak adil dan penuh
dengan praktik kecurangan yang bersifat massif, terstruktur dan terencana
berdasarkan
dokumen-dokumen
yang
secara
sengaja
dibuat
dan
dipersiapkan oleh Termohon dalam menyelenggarakan Pemilukada Ulang
Kabupaten Konawe Selatan. Apalagi seharusnya Termohon berpedoman
pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 sebagaimana yang terdapat
dalam Pasal 2, asas penyelenggara Pemilu yaitu mandiri, jujur, adil,
kepastian hukum, tertib penyelanggara Pemilu dan lain-lain;
10. Bahwa
di
samping
ketidakjujuran
Termohon
dalam
melakukan
penyelenggaraan Pemilukada Ulang, Termohon juga mengabaikan prinsipprinsip demokrasi yang benar dan cenderung mengabaikan aspirasi dari
rakyat (DPRD Kabupaten Konawe Selatan) dengan jalan melawan hukum
menggunakan anggaran daerah yang tidak jelas sumber dan mekanisme
pengeluarannya, padahal diketahui adanya keberatan dari berbagai pihak
terkait, termasuk dari penyelenggara Pemilukada sendiri sebagaimana akan
Pemohon kemukakan selanjutnya dalam permohonan a quo.
11. Bahwa kesalahan-kesalahan dan pelanggaran-pelanggaran tersebut sangat
mempengaruhi perolehan suara bagi keseluruhan pasangan calon dalam
Pemilukada Ulang Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2010. Kesalahankesalahan dan pelanggaranpelanggaran tersebut telah menguntungkan
pasangan calon atas nama Drs. H. Imran M Si (Bupati Incumbent) dan Drs
H. Sutoardjo Pondiu, M Si, antara lain karena adanya surat dari Bupati
incumbent tentang permohonan persetujuan penambahan anggaran kepada
Ketua DPRD sebesar Rp. 3,9M untuk pelaksanaan pemilukada Ulang,
sebaliknya Pemohon telah dirugikan akibat kesalahan-kesalahan dan
pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan Termohon. Dengan demikian
Termohon teiah bersikap memperlakukan peserta Pemilukada Ulang secara
tidak adil, tidak jujur dan memihak, di mana tindakan Termohon yang
demikian itu telah melanggar ketentuan Pasal 10 ayat (4) huruf b UndangUndang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelanggara Pemilihan Umum;
12. Bahwa hasil penghitungan yang dilakukan oleh Termohon dihasilkan dari
suatu proses Pemungutan Suara Ulang yang lagi-lagi bertentangan dengan
asas Pemilu yang Luber Jurdil dari Pemilihan yang pertama. Oleh karena itu,
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents