2010 yang dilakukan Termohon adalah TIDAK BENAR dan terkesan terlalu dipaksakan serta dilaksanakan secara tidak jujur dan tidak adil dan penuh dengan praktik kecurangan yang bersifat massif, terstruktur dan terencana berdasarkan dokumen-dokumen yang secara sengaja dibuat dan dipersiapkan oleh Termohon dalam menyelenggarakan Pemilukada Ulang Kabupaten Konawe Selatan. Apalagi seharusnya Termohon berpedoman pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 2, asas penyelenggara Pemilu yaitu mandiri, jujur, adil, kepastian hukum, tertib penyelanggara Pemilu dan lain-lain; 10. Bahwa di samping ketidakjujuran Termohon dalam melakukan penyelenggaraan Pemilukada Ulang, Termohon juga mengabaikan prinsipprinsip demokrasi yang benar dan cenderung mengabaikan aspirasi dari rakyat (DPRD Kabupaten Konawe Selatan) dengan jalan melawan hukum menggunakan anggaran daerah yang tidak jelas sumber dan mekanisme pengeluarannya, padahal diketahui adanya keberatan dari berbagai pihak terkait, termasuk dari penyelenggara Pemilukada sendiri sebagaimana akan Pemohon kemukakan selanjutnya dalam permohonan a quo. 11. Bahwa kesalahan-kesalahan dan pelanggaran-pelanggaran tersebut sangat mempengaruhi perolehan suara bagi keseluruhan pasangan calon dalam Pemilukada Ulang Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2010. Kesalahankesalahan dan pelanggaranpelanggaran tersebut telah menguntungkan pasangan calon atas nama Drs. H. Imran M Si (Bupati Incumbent) dan Drs H. Sutoardjo Pondiu, M Si, antara lain karena adanya surat dari Bupati incumbent tentang permohonan persetujuan penambahan anggaran kepada Ketua DPRD sebesar Rp. 3,9M untuk pelaksanaan pemilukada Ulang, sebaliknya Pemohon telah dirugikan akibat kesalahan-kesalahan dan pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan Termohon. Dengan demikian Termohon teiah bersikap memperlakukan peserta Pemilukada Ulang secara tidak adil, tidak jujur dan memihak, di mana tindakan Termohon yang demikian itu telah melanggar ketentuan Pasal 10 ayat (4) huruf b UndangUndang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelanggara Pemilihan Umum; 12. Bahwa hasil penghitungan yang dilakukan oleh Termohon dihasilkan dari suatu proses Pemungutan Suara Ulang yang lagi-lagi bertentangan dengan asas Pemilu yang Luber Jurdil dari Pemilihan yang pertama. Oleh karena itu,

Select target paragraph3

Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents