4139
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id
[3.10]
Menimbang bahwa permohonan Pemohon diterima di Kepaniteraan
Mahkamah pada hari Jumat tanggal 25 Juli 2014, pukul 20.10 WIB berdasarkan
Akta Penerimaan Permohonan Pemohon Nomor 01-1/PAN.MK/2014, sehingga
permohonan Pemohon masih dalam tenggang waktu pengajuan permohonan yang
ditentukan peraturan perundang-undangan;
[3.11]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing)
untuk mengajukan permohonan a quo serta permohonan diajukan masih dalam
tenggang
waktu
yang
ditentukan
maka
Mahkamah
selanjutnya
akan
mempertimbangkan pokok permohonan;
Pendapat Mahkamah
[3.12]
Menimbang bahwa sebelum Mahkamah memberikan pendapat terhadap
eksepsi dan pokok permohonan, terlebih dahulu Mahkamah menilai dan
memberikan pendapat mengenai keabsahan bukti yang diajukan oleh Termohon
terkait dengan pembukaan kotak suara oleh Termohon sebelum adanya Ketetapan
Mahkamah Nomor 1/PHPU.PRES-XII/2014, tanggal 8 Agustus 2014, sebagai
berikut:
Bahwa
Pemohon
pada
pokoknya
mendalilkan,
Termohon
telah
melakukan hal yang nyata merusak bukti-bukti yang ada dalam kotak suara secara
merata di seluruh Indonesia berdasarkan Surat Edaran Nomor 1446/KPU/VII/2014
perihal Penyiapan dan Penyampaian Formulir A5 PPWP dan Model C7 PPWP,
tanggal 25 Juli 2014 yang ditujukan kepada Ketua KPU Provinsi/KIP dan Ketua
KPU Kabupaten/KIP Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia yang memerintahkan
pembukaan kotak suara semua TPS di seluruh Indonesia untuk mengambil
Formulir A5 PPWP dan Model C7 PPWP. Menurut Pemohon semua bukti yang
diperoleh dalam kotak suara sebelum adanya ketetapan Mahkamah yang
mengizinkan pembukaan kotak suara oleh Termohon harus dianggap tidak sah
karena diperoleh secara tidak sah. Pemohon mengajukan bukti surat/tulisan yang
diberi tanda P-67 sampai dengan P-72;
Bahwa Termohon membantah dalil Pemohon tersebut dan mengemukakan,
pembukaan kotak suara oleh Termohon untuk mendapatkan bukti-bukti yang
relevan terkait dengan permohonan Pemohon adalah tidak melanggar hukum,
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id