4141 SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id 2. Mengenai cara memperoleh bukti surat atau tulisan dimaksud, menurut Mahkamah, Termohon sebagai penyelenggara Pemilu setelah menerbitkan sertifikat penghitungan suara berkewajiban menyimpannya di dalam kotak suara bersama-sama dengan surat suara dan dokumen-dokumen lainnya. Berdasarkan kewajiban tersebut maka menurut Pasal 149 UU 42/2008 Termohonlah yang bertanggung jawab menyimpan, menjaga, dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara. Oleh karena itu, untuk menjamin supaya surat suara berikut dokumen tersebut aman maka kotak suara tersebut digembok dan disegel. Dalam hal hasil kerja Termohon sebagai penyelenggara Pemilu digugat, yang untuk merespons gugatan tersebut dan mempertahankannya secara hukum diperlukan bukti, antara lain, bukti surat atau tulisan maka Termohon harus mengambilnya dari dalam kotak suara. Untuk kepentingan itulah Termohon membuka kotak suara dan mengambil dokumen yang diperlukan untuk proses pembuktian secara hukum di Mahkamah. Selanjutnya, mengenai perolehan bukti yang demikian menurut Mahkamah, sebagaimana surat Termohon dan fakta yang terungkap di persidangan, Termohon mengambil bukti-bukti surat/tulisan dari dalam kotak suara dengan membuka kotak suara tersebut secara umum dilaksanakan dengan mengundang pengawas Pemilu, para saksi dari pasangan calon dan bahkan dengan mengundang pihak kepolisian serta dibuatkan berita acara. Perolehan bukti yang demikian telah sejalan dengan syarat-syarat yang ditetapkan oleh Mahkamah dalam Ketetapan Nomor 1/PHPU.PRES-XII/2014, tanggal 8 Agustus 2014. Menurut Mahkamah, pembukaan kotak suara untuk memperoleh bukti-bukti tersebut sekiranya secara formal dianggap melanggar hukum karena tidak didasarkan pada perintah pengadilan, namun oleh karena bukti-bukti yang ada di dalam kotak suara tersebut diperlukan oleh Termohon di dalam menghadapi permohonan Pemohon dan dilakukan melalui proses yang transparan dan akuntabel dengan mengundang saksi pasangan calon, pengawas Pemilu, dan kepolisian, serta dengan membuat berita acara, sehingga menurut Mahkamah perolehan bukti tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara hukum berdasarkan Pasal 36 ayat (2) UU MK dan oleh karenanya bukti-bukti tersebut sah menurut hukum sesuai dengan Pasal 36 ayat (4) UU MK; Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti. Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id

Select target paragraph3