4142
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id
Berdasarkan pertimbangan Mahkamah di atas, tidak berarti Mahkamah
menyatakan bahwa Termohon dapat secara bebas membuka kotak suara tanpa
alasan dan proses menurut hukum atau norma lain yang berlaku. Meskipun
Termohon secara hukum yang berkewajiban menyimpan dan memelihara dengan
sebaik-baiknya terhadap kotak suara, namun Termohon dalam membuka kotak
suara tersebut haruslah mengindahkan norma-norma yang berlaku. Sekiranya
pembukaan kotak suara oleh Termohon tersebut merupakan pelanggaran, baik
secara administrasi maupun hukum, namun tidak berkaitan dengan perolehan
suara maka forum penyelesaiannya bukanlah kewenangan Mahkamah. Demikian
pula apabila pelanggaran tersebut bersifat etik maka lembaga yang bertugas
menangani adalah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan apabila
dalam pembukaan kotak suara tersebut Termohon melakukan perubahan terhadap
dokumen dimaksud maka hal demikian merupakan ranah hukum pidana yang
prosesnya menjadi kewenangan institusi lain. Dengan demikian masalah yang
dipertimbangkan oleh Mahkamah adalah cara perolehan bukti dan sah atau tidak
sahnya bukti yang berasal dari kotak tersebut sebagaimana telah dipertimbangkan
di atas.
Dalam Eksepsi
[3.13]
Menimbang bahwa terhadap permohonan Pemohon, Termohon dan
Pihak Terkait mengajukan eksepsi yang pada pokoknya sebagai berikut:
Eksepsi Termohon
1. Permohonan Pemohon tidak memenuhi syarat permohonan sebagaimana diatur
dalam Pasal 75 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, Pasal 9
ayat (1) huruf b Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 4 Tahun 2014 tentang
Pedoman Beracara dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan
Wakil Presiden karena tidak menguraikan dengan jelas kesalahan hasil
penghitungan perolehan suara yang diumumkan oleh Termohon dan hasil
penghitungan yang benar menurut Pemohon;
2. Perbaikan permohonan Pemohon tanggal 7 Agustus 2014 merupakan materi
baru dan tidak ada dalam permohonan awal maupun perbaikan permohonan
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id