4143
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id
tanggal 26 Juli 2014, serta di luar materi nasihat yang disampaikan Mahkamah
dalam persidangan pemeriksaan pendahuluan, sehingga permohonan Pemohon
melewati tenggang waktu pengajuan permohonan;
3. Permohonan
Pemohon
tidak
jelas
atau kabur (obscuur
libel)
karena
pelanggaran yang didalilkan oleh Pemohon terstruktur, sistematis, dan masif
tidak menyebutkan kapan, dimana, dan bagaimana pelanggaran tersebut
terjadi.
Eksepsi Pihak Terkait
1. Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
permohonan in litis karena pada tanggal 22 Juli 2014 pada saat berlangsungnya
Pleno Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil
Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014 oleh Termohon,
Pemohon telah menyatakan: ‘menolak pelaksanaan Pilpres dan menarik diri
dari proses tahapan Pemilu yang sedang berlangsung’ dalam Pemilihan
Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014. Hal tersebut disampaikan
oleh Pemohon secara terbuka di depan publik dan disiarkan secara langsung
oleh media elektronik pada tanggal 22 Juli 2014 dan diterbitkan secara luas oleh
media cetak. Oleh karena itu, dengan adanya “penolakan Pemohon atas
pelaksanaan Pilpres dan penarikan diri dari proses tahapan Pemilu yang
sedang berlangsung” maka secara hukum Pemohon tidak lagi memiliki
kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan Permohonan Perselisihan
Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014 kepada
Mahkamah;
2. Mahkamah tidak berwenang mengadili perkara a quo karena permohonan
bukan mengenai kesalahan hasil penghitungan perolehan suara melainkan
mengenai pelanggaran dalam proses dan pelaksanaan Pemilihan Umum
Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014 yang menurut Pemohon telah
menguntungkan Pihak Terkait;
3. Perbaikan permohonan menambah dalil baru dan melanggar ketentuan
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pedoman
Beracara dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil
Presiden, sehingga permohonan Pemohon melewati tenggang waktu pengajuan
permohonan;
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id