4147 SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id 5. Ada rekayasa pihak penyelenggara, yaitu dengan sengaja menggunakan tinta yang mudah dihapus, sehingga terjadi mobilisasi masyarakat untuk dapat melakukan pemilihan lebih dari satu kali; 6. Telah terjadi politik uang yang bertujuan untuk memenangkan Pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Nomor Urut 2 yang terjadi di 4 provinsi yaitu Jawa Timur, Jawa Tengah, Lampung, dan Sumatera Selatan. 7. Termohon melakukan hal yang nyata merusak bukti-bukti yang ada dalam kotak suara secara merata di seluruh Indonesia, karena pada tanggal 25 Juli 2014, Termohon telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 1446/KPU yang ditujukan kepada Ketua KPU Provinsi/KIP Aceh dan Ketua KPU/KIP Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia yang isinya memerintahkan pembukaan kotak suara semua TPS di seluruh Indonesia untuk diambil Formulir A5 PPWP dan Model C7 PPWP. [3.20] Menimbang bahwa sebelum Mahkamah mempertimbangkan lebih lanjut pokok permohonan, terlebih dahulu menyampaikan hal-hal sebagai berikut: Bahwa Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 menyatakan, “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar” dan ayat (3) menyatakan, “Negara Indonesia adalah negara hukum”. Kedua ketentuan tersebut menegaskan bahwa penyelenggaraan terdapat prinsip pemerintahan negara mendasar Republik yang Indonesia, dianut dalam yaitu prinsip kedaulatan yang berada di tangan rakyat dan kedaulatan rakyat tersebut harus dilaksanakan berdasarkan ketentuan konstitusi serta prinsip negara hukum. Artinya, kedaulatan rakyat dibatasi dan harus sesuai dengan norma konstitusi dan prinsip negara hukum; Kedaulatan rakyat bermakna bahwa negara harus dijalankan dan dikendalikan berdasarkan kehendak rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi berdasarkan konstitusi. Penyelenggaraan pemerintahan negara dengan segala bentuk kebijakannya tunduk pada kehendak dan kemauan rakyat yang berdaulat. Penyelenggaraan pemerintahan negara yang berdasarkan kehendak rakyat inilah yang disebut pemerintahan demokrasi, yaitu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Demokrasi meniscayakan kebebasan setiap orang untuk ikut menentukan jalannya pemerintahan negara, karena dengan kebebasan itulah hak Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti. Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id

Select target paragraph3