4149 SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id Pelanggaran prosedur dan tata cara tersebut adalah pelanggaran atas prinsip negara berdasarkan hukum. Hakikat pemilihan umum, bukanlah semata-mata dalam rangka mencapai tujuan untuk mendapatkan dukungan dan legitimasi rakyat semata, tetapi pemilihan umum harus pula melalui prosedur dan tata cara yang ditentukan oleh hukum yang berlaku. Dalam demokrasi antara tujuan dan tata cara adalah dua sisi yang tidak bisa diabaikan. Prosedur dan tata cara justru untuk memberi jaminan tegaknya prinsip demokrasi yang memberi jaminan atas persamaan hak, kesetaraan, dan kebebasan itu sendiri; Oleh karena itu, UUD 1945 menentukan dengan tegas asas penyelenggaraan pemilihan umum yang harus ditaati dalam penyelenggaraan pemilihan umum, yaitu asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Asas tersebut dimaksudkan untuk memberikan jaminan bahwa setiap orang dilindungi hak dan kebebasannya untuk memilih dan dipilih serta memberikan perlakuan yang sama dan adil kepada setiap orang atau kepada setiap peserta dalam pemilihan umum. Untuk menjamin penyelenggaraan pemilihan umum dengan memenuhi asas-asas tersebut, konstitusi mengamanatkan untuk membentuk suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap dan mandiri; Dalam rangka mengawal dan menegakkan negara demokrasi yang berdasarkan konstitusi dan prinsip negara hukum tersebut, UUD 1945 membentuk lembaga peradilan konstitusi yaitu Mahkamah Konstitusi, yang dalam kaitannya dengan pemilihan umum berwenang untuk memutus perselisihan hasil pemilihan umum (vide Pasal 24C UUD 1945). Dalam menjalankan wewenangnya memutus perselisihan hasil pemilihan umum tersebut, yaitu sejak Putusan Nomor 41/PHPU.D-VI/2008 bertanggal 2 Desember 2008 (perselisihan hasil pemilihan umum Gubernur Jawa Timur), Mahkamah telah memaknai wewenangnya untuk memutus hasil pemilihan umum tidak saja terbatas pada hasil penghitungan suara semata-mata, tetapi juga termasuk memutus pelanggaran dalam proses pemilihan umum yang berpengaruh pada perolehan suara. Pelanggaran tersebut mencakup pelanggaran administrasi persyaratan peserta pemilihan umum yang berakibat pembatalan peserta pemilihan umum, misalnya dalam membatalkan dan mendiskualifikasi peserta pemilihan umum yang tidak memenuhi syarat menurut ketentuan undang-undang, serta pelanggaran administrasi dan pidana Pemilu yang dilakukan sedemikian rupa dilakukan oleh penyelenggara Pemilu dan/atau bersama-sama peserta pemilihan umum secara terstruktur, sistematis, dan masif Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti. Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id

Select target paragraph3