4152 SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id baik sejak awal yaitu dengan melakukan persiapan dengan melakukan pertemuanpertemuan yang melibatkan para Camat, Lurah, dan Kepala Lingkungan se-Kota Manado untuk mendukung Pihak Terkait menjadi pemenang dalam Pemilukada Kota Manado yang disertai intimidasi berupa pemecatan kepada beberapa Kepala Lingkungan dan karyawan Perusahaan Daerah Pasar Kota Manado yang tidak mau mendukung Pihak Terkait...”. Pada berbagai putusan tersebut, Mahkamah juga menegaskan bahwa terpenuhinya unsur terstruktur, sistematis, dan masif, tidak harus terjadi di seluruh daerah pemilihan akan tetapi cukup dibuktikan di daerah-daerah tertentu dan tidak serta merta berakibat dibatalkannya hasil pemilihan umum. Mahkamah juga mempertimbangkan signifikansi selisih peringkat perolehan suara sehingga jika pun dilakukan pemungutan suara ulang akan dapat mengubah peringkat perolehan suara; Berdasarkan pertimbangan dan kerangka berpikir tersebut, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan pokok permohonan sebagai berikut: Pengurangan Suara Pemohon dan Penambahan Suara Pihak Terkait [3.21] Menimbang bahwa Pemohon mendalilkan pada pokoknya bahwa rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara yang ditetapkan Termohon adalah salah, karena seharusnya jika Termohon jujur, mandiri dan tidak memihak Pasangan Calon Nomor Urut 2, maka perolehan suara yang benar menurut Berita Acara Formulir C-1 PPWP KPU, D-1 PPWP KPU, DA-1 PPWP KPU, DB-1 PPWP KPU, DC1- PPWP KPU dan DD1- PPWP KPU sesuai bukti-bukti yang ada pada Pemohon berdasarkan Formulir C1-DA1-DB1 di seluruh provinsi dan di seluruh kabupaten/kota, hasil rekapitulasi perolehan suara versi Pemohon ditemukan adanya penambahan perolehan suara Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 2 sebanyak 1,5 juta suara, dan ditemukan adanya pengurangan perolehan suara Pasangan Calon Nomor Urut 1 sebanyak 1,2 juta suara yang terdapat di lebih kurang 155.000 TPS; Untuk membuktikan dalilnya, Pemohon mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda P-6 sampai dengan P-33; Termohon membantah dalil permohonan tersebut dan pada pokoknya mengemukakan bahwa yang didalilkan Pemohon tersebut tidak jelas dan kabur (obscuur libel), seandainyapun benar dianggap telah terjadi kesalahan hitung yang Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti. Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id

Select target paragraph3