4152
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id
baik sejak awal yaitu dengan melakukan persiapan dengan melakukan pertemuanpertemuan yang melibatkan para Camat, Lurah, dan Kepala Lingkungan se-Kota
Manado untuk mendukung Pihak Terkait menjadi pemenang dalam Pemilukada
Kota Manado yang disertai intimidasi berupa pemecatan kepada beberapa Kepala
Lingkungan dan karyawan Perusahaan Daerah Pasar Kota Manado yang tidak
mau mendukung Pihak Terkait...”. Pada berbagai putusan tersebut, Mahkamah
juga menegaskan bahwa terpenuhinya unsur terstruktur, sistematis, dan masif,
tidak harus terjadi di seluruh daerah pemilihan akan tetapi cukup dibuktikan di
daerah-daerah tertentu dan tidak serta merta berakibat dibatalkannya hasil
pemilihan umum. Mahkamah juga mempertimbangkan signifikansi selisih peringkat
perolehan suara sehingga jika pun dilakukan pemungutan suara ulang akan dapat
mengubah peringkat perolehan suara;
Berdasarkan pertimbangan dan kerangka berpikir tersebut, selanjutnya
Mahkamah akan mempertimbangkan pokok permohonan sebagai berikut:
Pengurangan Suara Pemohon dan Penambahan Suara Pihak Terkait
[3.21] Menimbang bahwa Pemohon mendalilkan pada pokoknya bahwa
rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara yang ditetapkan Termohon adalah
salah, karena seharusnya jika Termohon jujur, mandiri dan tidak memihak
Pasangan Calon Nomor Urut 2, maka perolehan suara yang benar menurut Berita
Acara Formulir C-1 PPWP KPU, D-1 PPWP KPU, DA-1 PPWP KPU, DB-1 PPWP
KPU, DC1- PPWP KPU dan DD1- PPWP KPU sesuai bukti-bukti yang ada pada
Pemohon berdasarkan Formulir C1-DA1-DB1 di seluruh provinsi dan di seluruh
kabupaten/kota, hasil rekapitulasi perolehan suara versi Pemohon ditemukan
adanya penambahan perolehan suara Pasangan Calon Presiden dan Wakil
Presiden Nomor Urut 2 sebanyak 1,5 juta suara, dan ditemukan adanya
pengurangan perolehan suara Pasangan Calon Nomor Urut 1 sebanyak 1,2 juta
suara yang terdapat di lebih kurang 155.000 TPS;
Untuk
membuktikan
dalilnya,
Pemohon
mengajukan
alat
bukti
surat/tulisan yang diberi tanda P-6 sampai dengan P-33;
Termohon membantah dalil permohonan tersebut dan pada pokoknya
mengemukakan bahwa yang didalilkan Pemohon tersebut tidak jelas dan kabur
(obscuur libel), seandainyapun benar dianggap telah terjadi kesalahan hitung yang
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id