4153 SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id mengakibatkan terjadi pengurangan perolehan suara Pemohon dan terjadi penambahan perolehan suara pada pasangan calon lain, quod non, maka Pemohon seharusnya menerangkan secara rinci dan jelas mengenai terjadinya kesalahan hitung dimaksud; Untuk membuktikan bantahannya, Termohon mengajukan saksi bernama Awaludin, Agus Supriatna, Beatrix Wanane, Filep Wamafma, Evi Novida Ginting Manik, La Ode Abd. Nasir, Buchari Mahmud, dan Misnah M. Atas; Pihak Terkait juga membantah dalil Pemohon a quo pada pokoknya mengemukakan bahwa Pemohon tidak dapat membuktikan sebaliknya mengenai angka perolehan suara yang berbeda dengan angka perolehan suara yang ditetapkan oleh Termohon; Untuk membuktikan bantahannya, Pihak Terkait mengajukan bukti surat/tulisan yang diberi tanda PT-3.1 sampai dengan PT-3.11, PT-3.13 sampai dengan PT-3.17, PT-3.19 sampai dengan PT-3.24, dan PT-3.29, serta saksi Didik Prasetiono, Sukadar, Tarkit R. Dianto, Sunggul Sirait, Sahid, Sugiyono, M.S.Anang, Eliyas Juliyus Prima, Tariat, Supardi, Chairul Ichsan, Wilson Panjaitan, Johanes Cristopel Saduk, Damaryanti Nugraha Ningrum, saiful Hadi, Hasrat Lukman, Tamrin Surya Purnomo, Saiful Bahri, Suyatno, Yuten Gurik, Herman Yogobi, Yunawas Salawala, Naftalia Keiya, Marselino, Gabriel Takimai, Jimmy Demianus Ijie, Yurisman Laia, La Ode Ota, Djarat Sumarsono, Mukhlis Mukhtar, Dadang Mishal Yofhie Su’ud, Anton Bele, Samson Darmawan, dan La Ode Haimudin; Terhadap dalil tersebut, menurut Mahkamah, dalil Pemohon tidak menguraikan dengan jelas dan rinci pada tingkat mana dan dimana terjadinya kesalahan hasil penghitungan suara yang berakibat berkurangnya perolehan suara Pemohon dan bertambahnya perolehan suara Pihak Terkait. Pemohon hanya mendalilkan terjadi kesalahan hasil penghitungan suara yang mengakibatkan penambahan suara Pihak Terkait sebanyak 1,5 juta suara, dan pengurangan perolehan suara Pemohon sebanyak 1,2 juta suara yang terdapat di lebih kurang 155.000 TPS. Selain itu, berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan tidak ada bukti yang meyakinkan Mahkamah bahwa telah terjadi pengurangan suara Pemohon dan penambahan suara Pihak Terkait seperti yang didalilkan Pemohon. Di samping itu, fakta persidangan juga membuktikan bahwa tidak ada Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti. Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id

Select target paragraph3