4138
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id
[3.7]
Menimbang bahwa berkenaan dengan pengunduran diri Pemohon
sebagaimana yang sudah menjadi pengetahuan umum masyarakat, menurut
Mahkamah pengunduran diri tersebut bukanlah dimaksudkan untuk keluar dari
seluruh proses Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014 tetapi
hanya mengundurkan diri dari proses rekapitulasi pada tanggal 22 Juli 2014. Lagi
pula Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 453/Kpts/KPU/Tahun 2014
tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
Tahun 2014, tanggal 31 Mei 2014 dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor
454/Kpts/KPU/TAHUN 2014 tentang Penetapan Nomor Urut dan Daftar Pasangan
Calon Presiden dan Wakil Presiden Dalam Pemilihan Umum Presiden dan Wakil
Presiden Tahun 2014, tertanggal 1 Juni 2014, tidak pernah dicabut oleh Termohon
atau dibatalkan oleh putusan pengadilan. Dengan demikian, berdasarkan
pertimbangan tersebut, menurut Mahkamah, Pemohon memiliki kedudukan hukum
(legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo;
Tenggang Waktu Pengajuan Permohonan
[3.8]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 74 ayat (3) UU MK dan Pasal 8
PMK 4/2014, tenggang waktu untuk mengajukan permohonan pembatalan
penetapan hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden ke Mahkamah
paling lambat 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam sejak Termohon
mengumumkan penetapan hasil pemilihan umum secara nasional;
[3.9]
Menimbang bahwa pengumuman penetapan hasil pemilihan umum
secara nasional ditetapkan oleh Termohon berdasarkan Keputusan Komisi
Pemilihan
Umum Nomor
535/Kpts/KPU/TAHUN
2014
tentang
Penetapan
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Umum
Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014, bertanggal 22 Juli 2014, pukul 21.05
WIB;
Bahwa tenggang waktu 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam sejak
Termohon mengumumkan penetapan perolehan suara hasil pemilihan umum
secara nasional dalam perkara a quo adalah Selasa, 22 Juli 2014; Rabu, 23 Juli
2014; Kamis, 24 Juli 2014; dan Jumat, 25 Juli 2014, pukul 21.05 WIB;
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id