4142 SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id Berdasarkan pertimbangan Mahkamah di atas, tidak berarti Mahkamah menyatakan bahwa Termohon dapat secara bebas membuka kotak suara tanpa alasan dan proses menurut hukum atau norma lain yang berlaku. Meskipun Termohon secara hukum yang berkewajiban menyimpan dan memelihara dengan sebaik-baiknya terhadap kotak suara, namun Termohon dalam membuka kotak suara tersebut haruslah mengindahkan norma-norma yang berlaku. Sekiranya pembukaan kotak suara oleh Termohon tersebut merupakan pelanggaran, baik secara administrasi maupun hukum, namun tidak berkaitan dengan perolehan suara maka forum penyelesaiannya bukanlah kewenangan Mahkamah. Demikian pula apabila pelanggaran tersebut bersifat etik maka lembaga yang bertugas menangani adalah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan apabila dalam pembukaan kotak suara tersebut Termohon melakukan perubahan terhadap dokumen dimaksud maka hal demikian merupakan ranah hukum pidana yang prosesnya menjadi kewenangan institusi lain. Dengan demikian masalah yang dipertimbangkan oleh Mahkamah adalah cara perolehan bukti dan sah atau tidak sahnya bukti yang berasal dari kotak tersebut sebagaimana telah dipertimbangkan di atas. Dalam Eksepsi [3.13] Menimbang bahwa terhadap permohonan Pemohon, Termohon dan Pihak Terkait mengajukan eksepsi yang pada pokoknya sebagai berikut: Eksepsi Termohon 1. Permohonan Pemohon tidak memenuhi syarat permohonan sebagaimana diatur dalam Pasal 75 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, Pasal 9 ayat (1) huruf b Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pedoman Beracara dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden karena tidak menguraikan dengan jelas kesalahan hasil penghitungan perolehan suara yang diumumkan oleh Termohon dan hasil penghitungan yang benar menurut Pemohon; 2. Perbaikan permohonan Pemohon tanggal 7 Agustus 2014 merupakan materi baru dan tidak ada dalam permohonan awal maupun perbaikan permohonan Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti. Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id

Select target paragraph3