4144
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id
4. Perbaikan permohonan Pemohon tidak cermat dan tidak jelas karena:
- permohonan Pemohon tumpang tindih dan tidak memiliki korelasi antara
posita dan petitumnya.
- permohonan Pemohon terhadap sengketa perselisihan hasil pemilihan umum
presiden dan wakil presiden tidak memenuhi syarat formal.
- Pemohon tidak jelas dan tidak rinci dalam menguraikan pelanggaran yang
terstruktur, sistematis, dan masif.
[3.14]
Pihak
Menimbang bahwa terhadap eksepsi Termohon angka 1 dan eksepsi
Terkait
angka
2
(mengenai
kewenangan
Mahkamah),
Mahkamah
mempertimbangkan bahwa pertimbangan Mahkamah dalam putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 108-109/PHPU.B-VII/2009, tanggal 12 Agustus 2009, antara lain,
menyatakan, “... a. “Mahkamah memutus perkara berdasarkan UUD 1945 sesuai
dengan alat bukti dan keyakinan hakim; dan b. bahwa Mahkamah dalam mengadili
perselisihan hasil Pemilu, tidak hanya menghitung kembali hasil penghitungan
suara, tetapi juga harus menggali keadilan dengan menilai dan mengadili hasil
penghitungan suara yang diperselisihkan. Mahkamah tidak melihat hasil
penghitungan suara an sich namun juga Mahkamah harus melihat pelanggaranpelanggaran yang menyebabkan terjadinya perbedaan hasil penghitungan suara
untuk menegakkan keadilan...”. Dengan berdasarkan pertimbangan tersebut maka
Mahkamah tidak hanya mengadili perselisihan hasil Pemilu, namun juga mengadili
pelanggaran Pemilu yang berakibat kepada perolehan suara, sehingga menurut
Mahkamah, eksepsi Termohon angka 1 dan eksepsi Pihak Terkait angka 2 tidak
beralasan menurut hukum;
[3.15]
Menimbang bahwa terhadap eksepsi Termohon angka 2 dan eksepsi
Pihak Terkait angka 3 (mengenai perbaikan permohonan), menurut Mahkamah,
berdasarkan Pasal 35 ayat (2) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 4 Tahun
2014 tentang Pedoman Beracara dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum
Presiden dan Wakil Presiden dinyatakan, ”Dalam Sidang Pleno Pemeriksaan
Pendahuluan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Mahkamah memeriksa
kelengkapan dan kejelasan materi permohonan sebagaimana dimaksud Pasal 8,
Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 25 ayat (3), serta memberi nasihat kepada
Pemohon atau kuasa hukumnya untuk memperbaiki dan/atau melengkapi
permohonan apabila terdapat kekurangan”.
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id