4145
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id
Bahwa perubahan atau perbaikan permohonan Pemohon yang terakhir
dilakukan setelah pemberian kesempatan kepada Pemohon untuk menyampaikan
pokok-pokok permohonannya. Perbaikan yang demikian adalah hak Pemohon
yang diatur dalam Pasal 39 UU MK dan Pasal 35 ayat (2) Peraturan Mahkamah
Konstitusi Nomor 4 Tahun 2014 yang memberi kesempatan untuk mengadakan
perbaikan yang dipandang perlu. Menurut Mahkamah, perbaikan permohonan
Pemohon setelah jangka waktu 3x24 jam dan setelah sidang pleno pemberian
nasihat oleh Majelis Hakim masih dalam lingkup materi permohonan yang diajukan
sejak awal, dan bukan permohonan baru, sehingga perbaikan permohonan
tersebut dibenarkan. Oleh karena itu, eksepsi Termohon dan Pihak Terkait tidak
beralasan menurut hukum;
[3.16]
Menimbang bahwa terhadap eksepsi Pihak Terkait angka 1 (mengenai
kedudukan hukum Pemohon), telah dipertimbangkan Mahkamah dalam paragraf
[3.5] sampai dengan paragraf [3.7], sehingga pertimbangan tersebut mutatis
mutandis berlaku pula untuk eksepsi Pihak Terkait angka 1, sehingga eksepsi
Pihak Terkait a quo tidak beralasan menurut hukum;
[3.17]
Menimbang bahwa terhadap eksepsi Termohon angka 3 dan eksepsi
Pihak Terkait angka 4 (mengenai permohonan kabur dan tidak jelas), menurut
Mahkamah
berkait
erat
dengan
pokok
permohonan
sehingga
akan
dipertimbangkan bersama-sama dengan pokok permohonan;
[3.18]
Menimbang bahwa oleh karena eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak
Terkait
tidak
beralasan
menurut
hukum,
selanjutnya
Mahkamah
akan
mempertimbangkan pokok permohonan;
Dalam Pokok Permohonan
[3.19]
Menimbang bahwa Pemohon pada pokoknya memohon kepada
Mahkamah
untuk
membatalkan
Keputusan
Termohon
Nomor
535/Kpts/KPU/TAHUN 2014 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun
2014 tertanggal 22 Juli 2014 dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor
536/Kpts/KPU/TAHUN 2014 tentang Penetapan Pasangan Calon Presiden dan
Wakil Presiden Terpilih dalam Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id