4145 SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id Bahwa perubahan atau perbaikan permohonan Pemohon yang terakhir dilakukan setelah pemberian kesempatan kepada Pemohon untuk menyampaikan pokok-pokok permohonannya. Perbaikan yang demikian adalah hak Pemohon yang diatur dalam Pasal 39 UU MK dan Pasal 35 ayat (2) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 4 Tahun 2014 yang memberi kesempatan untuk mengadakan perbaikan yang dipandang perlu. Menurut Mahkamah, perbaikan permohonan Pemohon setelah jangka waktu 3x24 jam dan setelah sidang pleno pemberian nasihat oleh Majelis Hakim masih dalam lingkup materi permohonan yang diajukan sejak awal, dan bukan permohonan baru, sehingga perbaikan permohonan tersebut dibenarkan. Oleh karena itu, eksepsi Termohon dan Pihak Terkait tidak beralasan menurut hukum; [3.16] Menimbang bahwa terhadap eksepsi Pihak Terkait angka 1 (mengenai kedudukan hukum Pemohon), telah dipertimbangkan Mahkamah dalam paragraf [3.5] sampai dengan paragraf [3.7], sehingga pertimbangan tersebut mutatis mutandis berlaku pula untuk eksepsi Pihak Terkait angka 1, sehingga eksepsi Pihak Terkait a quo tidak beralasan menurut hukum; [3.17] Menimbang bahwa terhadap eksepsi Termohon angka 3 dan eksepsi Pihak Terkait angka 4 (mengenai permohonan kabur dan tidak jelas), menurut Mahkamah berkait erat dengan pokok permohonan sehingga akan dipertimbangkan bersama-sama dengan pokok permohonan; [3.18] Menimbang bahwa oleh karena eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait tidak beralasan menurut hukum, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan pokok permohonan; Dalam Pokok Permohonan [3.19] Menimbang bahwa Pemohon pada pokoknya memohon kepada Mahkamah untuk membatalkan Keputusan Termohon Nomor 535/Kpts/KPU/TAHUN 2014 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014 tertanggal 22 Juli 2014 dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 536/Kpts/KPU/TAHUN 2014 tentang Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih dalam Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti. Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id

Select target paragraph3