4146
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id
tertanggal 22 Juli 2014, dan menetapkan perolehan Pemohon 67.139.153 suara,
dan Pihak Terkait 66.435.124 suara atau memerintahkan Termohon untuk
melakukan pemungutan suara ulang di seluruh Indonesia atau di beberapa daerah
dengan alasan pada pokoknya sebagai berikut (selengkapnya termuat pada
bagian Duduk Perkara):
1. Menurut Pemohon, Termohon telah salah menetapkan perolehan suara
Pemohon sebanyak 62.576.444 suara dan Pihak Terkait sebanyak 70.997.833
suara, padahal yang benar perolehan suara Pemohon adalah 67.139.153
suara dan Pihak Terkait adalah 66.435.124 suara, karena menurut Pemohon
perolehan suara yang ditetapkan oleh Termohon dilakukan dengan cara-cara
yang tidak benar dan melawan hukum;
2. Termohon telah melakukan perencanaan kecurangan secara terstruktur,
sistematis dan masif yaitu dengan cara mengabaikan DP4 (Data Penduduk
Pemilih Potensial Pemilu) sebagai sumber penyusunan DPS (Daftar Pemilih
Sementara) dan DPT (Daftar Pemilih Tetap), menambahkan jumlah DPT dan
memodifikasi daftar pemilih, modifikasi logistik Pemilu, dan celah keamanan
elektronik yang berdampak sistemik dalam sistem IT Termohon sesuai
prosedur keamanan internasional yang menyebabkan terjadinya kecurangan;
3. Ada mobilisasi pemilih melalui daftar pemilih tambahan (DPTb) dan daftar
pemilih khusus tambahan (DPKTb), hampir di seluruh daerah pemilihan seIndonesia dengan fakta antara lain sebagai berikut:
a) Jumlah seluruh pengguna hak pilih tidak sama, dengan jumlah surat suara
yang digunakan dan jumlah suara sah dan tidak sah;
b) Jumlah surat suara yang digunakan tidak sama dengan jumlah suara sah
dan tidak sah;
c) Pengguna Hak Pilih dalam DPTb/Pemilih dari TPS lain lebih besar dari
Data Pemilih Terdaftar dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb);
d) Pengguna Hak Pilih dalam Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKTb)/
Pengguna KTP atau identitas lain atau paspor lebih besar dari Daftar
Pemilih Khusus Tambahan (DPKTb)/ Penggunaan KTP atau identitas lain
atau paspor;
4. Ada penekanan oleh pejabat penguasa daerah dari dua Gubernur yaitu
Gubernur Provinsi Jawa Tengah dan Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah.
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id