4138 SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id [3.7] Menimbang bahwa berkenaan dengan pengunduran diri Pemohon sebagaimana yang sudah menjadi pengetahuan umum masyarakat, menurut Mahkamah pengunduran diri tersebut bukanlah dimaksudkan untuk keluar dari seluruh proses Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014 tetapi hanya mengundurkan diri dari proses rekapitulasi pada tanggal 22 Juli 2014. Lagi pula Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 453/Kpts/KPU/Tahun 2014 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014, tanggal 31 Mei 2014 dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 454/Kpts/KPU/TAHUN 2014 tentang Penetapan Nomor Urut dan Daftar Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Dalam Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014, tertanggal 1 Juni 2014, tidak pernah dicabut oleh Termohon atau dibatalkan oleh putusan pengadilan. Dengan demikian, berdasarkan pertimbangan tersebut, menurut Mahkamah, Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo; Tenggang Waktu Pengajuan Permohonan [3.8] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 74 ayat (3) UU MK dan Pasal 8 PMK 4/2014, tenggang waktu untuk mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden ke Mahkamah paling lambat 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam sejak Termohon mengumumkan penetapan hasil pemilihan umum secara nasional; [3.9] Menimbang bahwa pengumuman penetapan hasil pemilihan umum secara nasional ditetapkan oleh Termohon berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 535/Kpts/KPU/TAHUN 2014 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014, bertanggal 22 Juli 2014, pukul 21.05 WIB; Bahwa tenggang waktu 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam sejak Termohon mengumumkan penetapan perolehan suara hasil pemilihan umum secara nasional dalam perkara a quo adalah Selasa, 22 Juli 2014; Rabu, 23 Juli 2014; Kamis, 24 Juli 2014; dan Jumat, 25 Juli 2014, pukul 21.05 WIB; Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti. Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id

Select target paragraph3