4139 SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id [3.10] Menimbang bahwa permohonan Pemohon diterima di Kepaniteraan Mahkamah pada hari Jumat tanggal 25 Juli 2014, pukul 20.10 WIB berdasarkan Akta Penerimaan Permohonan Pemohon Nomor 01-1/PAN.MK/2014, sehingga permohonan Pemohon masih dalam tenggang waktu pengajuan permohonan yang ditentukan peraturan perundang-undangan; [3.11] Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo dan Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo serta permohonan diajukan masih dalam tenggang waktu yang ditentukan maka Mahkamah selanjutnya akan mempertimbangkan pokok permohonan; Pendapat Mahkamah [3.12] Menimbang bahwa sebelum Mahkamah memberikan pendapat terhadap eksepsi dan pokok permohonan, terlebih dahulu Mahkamah menilai dan memberikan pendapat mengenai keabsahan bukti yang diajukan oleh Termohon terkait dengan pembukaan kotak suara oleh Termohon sebelum adanya Ketetapan Mahkamah Nomor 1/PHPU.PRES-XII/2014, tanggal 8 Agustus 2014, sebagai berikut: Bahwa Pemohon pada pokoknya mendalilkan, Termohon telah melakukan hal yang nyata merusak bukti-bukti yang ada dalam kotak suara secara merata di seluruh Indonesia berdasarkan Surat Edaran Nomor 1446/KPU/VII/2014 perihal Penyiapan dan Penyampaian Formulir A5 PPWP dan Model C7 PPWP, tanggal 25 Juli 2014 yang ditujukan kepada Ketua KPU Provinsi/KIP dan Ketua KPU Kabupaten/KIP Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia yang memerintahkan pembukaan kotak suara semua TPS di seluruh Indonesia untuk mengambil Formulir A5 PPWP dan Model C7 PPWP. Menurut Pemohon semua bukti yang diperoleh dalam kotak suara sebelum adanya ketetapan Mahkamah yang mengizinkan pembukaan kotak suara oleh Termohon harus dianggap tidak sah karena diperoleh secara tidak sah. Pemohon mengajukan bukti surat/tulisan yang diberi tanda P-67 sampai dengan P-72; Bahwa Termohon membantah dalil Pemohon tersebut dan mengemukakan, pembukaan kotak suara oleh Termohon untuk mendapatkan bukti-bukti yang relevan terkait dengan permohonan Pemohon adalah tidak melanggar hukum, Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti. Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id

Select target paragraph3