4140
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id
karena berdasarkan
Pasal 29
ayat (2) PMK 4/2014, Termohon
harus
menyampaikan jawaban dengan melampirkan bukti-bukti untuk membuktikan dalil
bantahannya atas permohonan Pemohon dengan mengambil dokumen yang
berada dalam kotak suara, antara lain, DPT, DPK, daftar hadir (Model C7 PPWP),
A.T. Khusus, Model C PPWP, Model C1 dan Lampirannya dan dokumen lain yang
relevan dengan permohonan Pemohon. Adapun mekanisme pengambilan
dokumen dilakukan secara transparan dan akuntabel dengan melibatkan saksi
Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden, Panwaslu, dan berkoordinasi
dengan Kepolisian setempat dilengkapi berita acara;
Untuk membuktikan bantahannya Termohon mengajukan alat bukti
surat/tulisan yang diberi tanda T. Aceh. Aceh Besar-109, T.Aceh.Gayo Lues.51,
T.Aceh.Gayo Lues.52, T. Sumatera Barat. Kota Solok.23, T. DKI. Jakbar-233,
T.Sulteng.Donggala.20, T.NTT.Flores Timur.4.2, T.NTT.Flores Timur.4.3;
Bahwa terhadap permasalahan hukum tersebut, menurut Mahkamah hal
pokok yang perlu dipertimbangkan oleh Mahkamah adalah apakah bukti-bukti yang
diperoleh dari kotak suara yang dibuka sebelum Ketetapan Mahkamah Nomor
1/PHPU.PRES-XII/2014, tanggal 8 Agustus 2014 merupakan bukti yang sah untuk
dapat digunakan dalam permohonan ini. Berkaitan dengan hal tersebut,
Mahkamah berpendapat sebagai berikut:
1. Bahwa Pasal 22E ayat (5) UUD 1945 menyatakan, “Pemilihan umum
diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional,
tetap, dan mandiri” yang dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang
Penyelenggara
Pemilihan
Umum
menempatkan
Termohon
sebagai
penyelenggara Pemilihan Umum, dan menempatkan Badan Pengawas Pemilu
sebagai bagian dari penyelenggara Pemilihan Umum yang bertugas mengawasi
penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia, serta menempatkan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan
Umum sebagai lembaga yang bertugas menangani pelanggaran kode etik
Penyelenggara Pemilu dan merupakan satu kesatuan fungsi penyelenggaraan
Pemilu. Dengan demikian, produk penyelenggaraan Pemilu berupa sertifikat
hasil pemilihan umum yang dikeluarkan oleh KPU adalah sebagai akta otentik
yang harus dianggap sah, kecuali dibuktikan sebaliknya.
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id