4143 SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id tanggal 26 Juli 2014, serta di luar materi nasihat yang disampaikan Mahkamah dalam persidangan pemeriksaan pendahuluan, sehingga permohonan Pemohon melewati tenggang waktu pengajuan permohonan; 3. Permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur (obscuur libel) karena pelanggaran yang didalilkan oleh Pemohon terstruktur, sistematis, dan masif tidak menyebutkan kapan, dimana, dan bagaimana pelanggaran tersebut terjadi. Eksepsi Pihak Terkait 1. Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan in litis karena pada tanggal 22 Juli 2014 pada saat berlangsungnya Pleno Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014 oleh Termohon, Pemohon telah menyatakan: ‘menolak pelaksanaan Pilpres dan menarik diri dari proses tahapan Pemilu yang sedang berlangsung’ dalam Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014. Hal tersebut disampaikan oleh Pemohon secara terbuka di depan publik dan disiarkan secara langsung oleh media elektronik pada tanggal 22 Juli 2014 dan diterbitkan secara luas oleh media cetak. Oleh karena itu, dengan adanya “penolakan Pemohon atas pelaksanaan Pilpres dan penarikan diri dari proses tahapan Pemilu yang sedang berlangsung” maka secara hukum Pemohon tidak lagi memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014 kepada Mahkamah; 2. Mahkamah tidak berwenang mengadili perkara a quo karena permohonan bukan mengenai kesalahan hasil penghitungan perolehan suara melainkan mengenai pelanggaran dalam proses dan pelaksanaan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014 yang menurut Pemohon telah menguntungkan Pihak Terkait; 3. Perbaikan permohonan menambah dalil baru dan melanggar ketentuan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pedoman Beracara dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, sehingga permohonan Pemohon melewati tenggang waktu pengajuan permohonan; Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti. Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id

Select target paragraph3