4144 SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id 4. Perbaikan permohonan Pemohon tidak cermat dan tidak jelas karena: - permohonan Pemohon tumpang tindih dan tidak memiliki korelasi antara posita dan petitumnya. - permohonan Pemohon terhadap sengketa perselisihan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden tidak memenuhi syarat formal. - Pemohon tidak jelas dan tidak rinci dalam menguraikan pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif. [3.14] Pihak Menimbang bahwa terhadap eksepsi Termohon angka 1 dan eksepsi Terkait angka 2 (mengenai kewenangan Mahkamah), Mahkamah mempertimbangkan bahwa pertimbangan Mahkamah dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 108-109/PHPU.B-VII/2009, tanggal 12 Agustus 2009, antara lain, menyatakan, “... a. “Mahkamah memutus perkara berdasarkan UUD 1945 sesuai dengan alat bukti dan keyakinan hakim; dan b. bahwa Mahkamah dalam mengadili perselisihan hasil Pemilu, tidak hanya menghitung kembali hasil penghitungan suara, tetapi juga harus menggali keadilan dengan menilai dan mengadili hasil penghitungan suara yang diperselisihkan. Mahkamah tidak melihat hasil penghitungan suara an sich namun juga Mahkamah harus melihat pelanggaranpelanggaran yang menyebabkan terjadinya perbedaan hasil penghitungan suara untuk menegakkan keadilan...”. Dengan berdasarkan pertimbangan tersebut maka Mahkamah tidak hanya mengadili perselisihan hasil Pemilu, namun juga mengadili pelanggaran Pemilu yang berakibat kepada perolehan suara, sehingga menurut Mahkamah, eksepsi Termohon angka 1 dan eksepsi Pihak Terkait angka 2 tidak beralasan menurut hukum; [3.15] Menimbang bahwa terhadap eksepsi Termohon angka 2 dan eksepsi Pihak Terkait angka 3 (mengenai perbaikan permohonan), menurut Mahkamah, berdasarkan Pasal 35 ayat (2) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pedoman Beracara dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden dinyatakan, ”Dalam Sidang Pleno Pemeriksaan Pendahuluan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Mahkamah memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan sebagaimana dimaksud Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 25 ayat (3), serta memberi nasihat kepada Pemohon atau kuasa hukumnya untuk memperbaiki dan/atau melengkapi permohonan apabila terdapat kekurangan”. Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti. Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id

Select target paragraph3