PUTUSAN Nomor 166/PUU-XXI/2023 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA [1.1] Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir, menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh: Nama : Gugum Ridho Putra, S.H., M.H. Pekerjaan : Advokat Alamat : 18 Office Park, MZ Floor Unit D-3, Jalan TB. Simatupang Kav. 18, Pasar Minggu, Jakarta Selatan Kewarganegaraan : Indonesia Berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 22 November 2023, diwakili oleh Dharma Rozali Azhar, S.H., M.H., M. Iqbal Sumarlan Putra, S.H., M.H., Irfan Maulana Muharam, S.H., Dega Kautsar Pradana, S.H., M. Si (Han)., Aldy Syabadillah Akbar, S.H., M.H., dan Yolis Suhadi, S.H., M.H., Advokat dan Konsultan Hukum yang tergabung dalam Tim Advokasi Peduli Pemilu (TAPP) yang beralamat di 18 Office Park, MZ Floor Unit D-3, Jalan TB. Simatupang Kav.18, Jakarta Selatan; Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------------------- Pemohon; [1.2] Membaca permohonan Pemohon; Mendengar keterangan Pemohon; Membaca keterangan Dewan Perwakilan Rakyat; Membaca dan mendengar keterangan Presiden; Membaca dan mendengar keterangan Komisi Pemilihan Umum; Membaca dan mendengar keterangan Badan Pengawas Pemilihan Umum;

Select target paragraph3