11 Sementara pada bagian Political Activity ditegaskan sebagai berikut: The political of other activity of public officials outside the scope of their office shall, in accordance with laws and administratives, policies, not be such as to impair public confidence in the impartial performance of their functions and duties. (terjemahan: Aktivitas politik pejabat publik lainnya di luar lingkup jabatannya, sesuai dengan undang-undang dan kebijakan administratif, tidak boleh mengganggu kepercayaan publik terhadap kinerja fungsi dan tugasnya yang tidak memihak) 20. Bahwa mengenai pengaruh jabatan-jabatan publik terhadap persepsi dan preferensi publik dalam bertindak telah diulas oleh Michael E. Brown dkk dalam tulisan berjudul “Ethical Leadership: A Social Learning Perspective for Construct Development and Testing (2005)” menyatakan bahwa: Ethical leadership has been defined as “the demonstration of normatively appropriate conduct through personal actions and interpersonal relationships, and the promotion of such conduct to followers through twoway communication, reinforcement, and decision making. (terjemahan: Kepemimpinan etis didefinisikan sebagai “penunjukan perilaku yang sesuai secara normatif melalui tindakan pribadi dan hubungan interpersonal, dan promosi perilaku tersebut kepada pengikut melalui komunikasi dua arah, penguatan, dan pengambilan keputusan). Sejalan dengan itu, Neves and Story (2015) dalam tulisannya Berjudul “Ethical Leadership and Reputation: Combined indirect Effects on Organizational Deviance” menegaskan: This definition encompasses different and important features of ethical leadership, including being a credible role model and taking ethical issues into consideration when making a decision. (terjemahan: Definisi ini mencakup ciri-ciri kepemimpinan etis yang berbeda dan penting, termasuk menjadi teladan yang kredibel dan mempertimbangkan isu-isu etika ketika masing-masing mengambil keputusan).

Select target paragraph3