11
Sementara pada bagian Political Activity ditegaskan sebagai berikut:
The political of other activity of public officials outside the scope of their
office shall, in accordance with laws and administratives, policies, not be
such as to impair public confidence in the impartial performance of their
functions and duties.
(terjemahan: Aktivitas politik pejabat publik lainnya di luar lingkup
jabatannya, sesuai dengan undang-undang dan kebijakan administratif,
tidak boleh mengganggu kepercayaan publik terhadap kinerja fungsi dan
tugasnya yang tidak memihak)
20. Bahwa mengenai pengaruh jabatan-jabatan publik terhadap persepsi dan
preferensi publik dalam bertindak telah diulas oleh Michael E. Brown dkk
dalam tulisan berjudul “Ethical Leadership: A Social Learning Perspective for
Construct Development and Testing (2005)” menyatakan bahwa:
Ethical leadership has been defined as “the demonstration of normatively
appropriate conduct through personal actions and interpersonal
relationships, and the promotion of such conduct to followers through twoway communication, reinforcement, and decision making.
(terjemahan: Kepemimpinan etis didefinisikan sebagai “penunjukan
perilaku yang sesuai secara normatif melalui tindakan pribadi dan
hubungan interpersonal, dan promosi perilaku tersebut kepada pengikut
melalui komunikasi dua arah, penguatan, dan pengambilan keputusan).
Sejalan dengan itu, Neves and Story (2015) dalam tulisannya Berjudul
“Ethical Leadership and Reputation: Combined indirect Effects on
Organizational Deviance” menegaskan:
This definition encompasses different and important features of ethical
leadership, including being a credible role model and taking ethical issues
into consideration when making a decision.
(terjemahan: Definisi ini mencakup ciri-ciri kepemimpinan etis yang
berbeda dan penting, termasuk menjadi teladan yang kredibel dan
mempertimbangkan isu-isu etika ketika masing-masing mengambil
keputusan).