13 rahasia, jujur dan adil setiap lima tahun sekali”. Prinsip “bebas”, “jujur” dan “adil” dalam Penyelenggaraan Pemilhan Umum itu saling terkait dan saling melengkapi satu sama lain. Sebuah penyelenggaraan Pemilu yang adil tidaklah akan pernah bisa terjadi apabila tidak ditegakkan prinsip-prinsip kejujuran di dalamnya. Di lain pihak, kejujuran itu sendiri menuntut keadaan yang bebas dan merdeka dari tekanan dan intervensi siapapun. Tidak ada kejujuran yang dapat dihasilkan dari kondisi yang tidak bebas dan di bawah tekanan. Hal ini pun menjadi prasyarat keabsahan berbagai peristiwa hukum. Kebebasan menjadi penentu keabsahan sebuah perjanjian atau kesepakatan para Pihak Pembuatnya, termasuk keabsahan keterangan saksi-saksi yang diperiksa di pengadilan di bawah sumpah, dan peristiwa-peristiwa hukum lainnya menuntut kebebasan untuk menjamin keabsahan perbuatan hukum. 25. Bahwa hanya di bawah Pemilihan Umum yang ditegakkan prinsip bebas, jujur dan adil itulah Hak Pilih warga negara dalam Pemilu dapat terjamin. Dengan Pemilu yang bebas, jujur dan adil, warga negara dapat menentukan pilihannya secara leluasa. Warga negara dapat menimbang, memilah dan memilih pilihannya secara bebas dan mandiri tanpa bisa dipengaruhi oleh preferensi-preferensi lain di luar dirinya sendiri. Karena hak pilih adalah hak yang melekat kepada pemiliknya, maka keputusan untuk menggunakan hak pilih itu harus-lah datang dari kehendak (willing) Pemiliknya sendiri. Keputusan menggunakan hak pilih yang dilatari intervensi pihak luar baik secara langsung maupun tidak langsung tidak dapat dianggap sebagai pemberian suara yang sah (legitimate voting). Undang-Undang Pemilu secara tegas melarang tindakan menjanjikan ataupun memberikan uang/materi lain yang akan memengaruhi Pemilih dan mengancam pelakunya dengan sanksi pidana pemilu. Bahkan Peserta Pemilu yang terbukti menerima manfaat atau diuntungkan oleh perbuatan itu juga diancam dengan sanksi pembatalan atau diskualifikasi sebagai Peserta Pemilu. 26. Bahwa Undang-Undang Pemilu memang sudah mengatur beberapa kewajiban dan larangan guna mencegah terjadinya intervensi terhadap Pemilu yang bebas, jujur dan adil. Salah satunya dengan melarang keikutsertaan jabatan-jabatan tertentu dalam kampanye yang dianggap potensial memberikan intervensi kekuasaan atau pengaruh jabatannya kepada penyelenggaraan pemilu. Jabatan-jabatan yang dilarang ikut

Select target paragraph3