14 kampanye itu tertuang dalam Ketentuan Pasal 280 ayat (2) Undang-Undang Pemilu antara lain: a. Jabatan pada Institusi Mahkamah Agung baik ketua, wakil ketua, ketua muda, hakim agung dan hakim pada semua badan peradilan di bawah Mahkamah Agung. Termasuk hakim-hakim pada Institusi Mahkamah Konstitusi. b. Jabatan Ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan. c. Jabatan gubernur, deputi gubernur senior, dan deputi gubernur Bank Indonesia. d. Jabatan direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah. e. Pejabat negara bukan anggota partai politik yang menjabat sebagai pimpinan di lembaga nonstruktural. f. Aparatur sipil negara. g. Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia. h. Kepala desa i. Perangkat desa j. Anggota badan permusyawaratan desa, dan k. Warga Negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih. 27. Bahwa meskipun sudah mengatur larangan bagi jabatan-jabatan di atas untuk ikut kampanye, dengan alasan melindungi hak politik sebagai warga negara, Undang-Undang Pemilu tidak melarang jabatan-jabatan yang dipilih dalam Pemilu dan Pilkada untuk mengikuti kampanye. Atas dasar itu, Ketentuan Pasal 281 ayat (1) Undang-Undang Pemilu mengecualikan jabatan-jabatan seperti Presiden, Wakil Presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota untuk ikut kampanye sepanjang memenuhi syarat tidak menggunakan fasilitas jabatan dan menjalani cuti di luar tanggungan negara. Presiden juga telah mengeluarkan pedoman pelaksanaan cuti kampanye dengan Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2023. Dengan memenuhi persyaratan cuti kampanye, maka jabatan-jabatan tersebut dapat saja mengikuti kampanye sepanjang penyelenggaraan Pemilihan Umum.

Select target paragraph3