35 dengan Pasal 22E ayat (1) khususnya terhadap asas Pemilu jujur. Berlakunya asas ini semua mewajibkan semua pihak yang terlibat dalam Pemilu baik penyelenggara, pengawas, maupun peserta pemilu wajib mengikuti pemilu dengan menyampaikan data atau informasi yang sebenarnya. 66. Bahwa pembatasan penggunaan citra diri dalam kegiatan Kampanye dapat saja bersinggungan secara langsung dengan hak dasar peserta pemilu atas kebebasan berekspresi dan mengembangkan diri yang juga dijamin dalam Undang-Undang Dasar. Akantetapi kegiatan Kampanye adalah bagian dari rangkaian Pemilihan Umum yang tujuan akhir dari kegiatan itu adalah meyakinkan Pemilih agar berkenan memilih peserta pemilu tersebut untuk memperoleh kemenangan dalam Pemilu. Atas dasar itu, kepesertaan dalam Pemilu bukan saja menyangkut pelaksanaan hak individual sang kandidat peserta Pemilu, tetapi juga menyangkut hak dasar para Pemilih dalam lingkup yang lebih luas. Terlebih Pemilihan Umum adalah sarana untuk melaksanakan kedaulatan rakyat yang berada di tangan setiap Pemilih. Dengan demikian pembatasan penggunaan citra diri dalam kegiatan kampanye merupakan pembatasan hak dasar yang wajar semata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral dan aspek-aspek lain yang ditentukan dalam Pasal 28J UndangUndang Dasar Tahun 1945. 67. Bahwa lebih jauh lagi, pemolesan citra diri melebihi fakta yang sebenarnya itu juga bertentangan dengan etika kenegaraan pada dasarnya perbuatan itu adalah kebohongan publik mengenai citra diri yang sebenarnya. Etika kenegaraan mewajibkan Pasangan Calon presiden dan wakil presiden, calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota memiliki moral dan etika yang baik sejak awal pencalonan dan menjabat hingga masa jabatannya selesai. Kegiatan kampanye peserta pemilu yang manipulatif demikian membuktikan kandidat tersebut tidak bermoral dan beretika. Apabila proses pencalonannya dibiarkan dilakukan dengan cara-cara yang melanggar etika, maka ketika kandidat tersebut telah menjabat jabatan publik, bukan tidak mungkin pelanggaran etika serupa akan kembali terjadi selama jabatan berjalan hingga masa jabatannya selesai.

Select target paragraph3

Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents