35
dengan Pasal 22E ayat (1) khususnya terhadap asas Pemilu jujur.
Berlakunya asas ini semua mewajibkan semua pihak yang terlibat dalam
Pemilu baik penyelenggara, pengawas, maupun peserta pemilu wajib
mengikuti pemilu dengan menyampaikan data atau informasi yang
sebenarnya.
66. Bahwa pembatasan penggunaan citra diri dalam kegiatan Kampanye dapat
saja bersinggungan secara langsung dengan hak dasar peserta pemilu atas
kebebasan berekspresi dan mengembangkan diri yang juga dijamin dalam
Undang-Undang Dasar. Akantetapi kegiatan Kampanye adalah bagian dari
rangkaian Pemilihan Umum yang tujuan akhir dari kegiatan itu adalah
meyakinkan Pemilih agar berkenan memilih peserta pemilu tersebut untuk
memperoleh kemenangan dalam Pemilu. Atas dasar itu, kepesertaan dalam
Pemilu bukan saja menyangkut pelaksanaan hak individual sang kandidat
peserta Pemilu, tetapi juga menyangkut hak dasar para Pemilih dalam lingkup
yang lebih
luas. Terlebih
Pemilihan
Umum
adalah
sarana
untuk
melaksanakan kedaulatan rakyat yang berada di tangan setiap Pemilih.
Dengan demikian pembatasan penggunaan citra diri dalam kegiatan
kampanye merupakan pembatasan hak dasar yang wajar semata untuk
menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang
lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan
moral dan aspek-aspek lain yang ditentukan dalam Pasal 28J UndangUndang Dasar Tahun 1945.
67. Bahwa lebih jauh lagi, pemolesan citra diri melebihi fakta yang sebenarnya
itu juga bertentangan dengan etika kenegaraan pada dasarnya perbuatan itu
adalah kebohongan publik mengenai citra diri yang sebenarnya. Etika
kenegaraan mewajibkan Pasangan Calon presiden dan wakil presiden, calon
anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota memiliki moral
dan etika yang baik sejak awal pencalonan dan menjabat hingga masa
jabatannya selesai. Kegiatan kampanye peserta pemilu yang manipulatif
demikian membuktikan kandidat tersebut tidak bermoral dan beretika.
Apabila proses pencalonannya dibiarkan dilakukan dengan cara-cara yang
melanggar etika, maka ketika kandidat tersebut telah menjabat jabatan
publik, bukan tidak mungkin pelanggaran etika serupa akan kembali terjadi
selama jabatan berjalan hingga masa jabatannya selesai.
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents