36 68. Bahwa atas dasar itu untuk menjamin tegaknya asas jujur dalam Pemilihan Umum maka terdapat cukup dasar dan alasan hukumnya bagi Mahkamah untuk melarang penggunaan citra diri yang dipoles manipulasi digital dan/atau teknologi artificial intelligence (AI) atau setidak-tidaknya dengan mewajibkan peserta pemilu mencantumkan keterangan yang dapat dibaca dengan jelas bahwa citra diri yang dipergunakan itu bukanlah citra diri peserta pemilu yang asli dan merupakan hasil manipulasi digital atau teknologi artificial intelligence (AI). Dengan demikian Pemohon memohon kepada Mahkamah agar sudilah menafsirkan frasa “citra diri Peserta Pemilu” pada Pasal 1 angka 35 agar dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “berupa nomor urut, foto/gambar, suara, gabungan foto/gambar dan suara terbaru Pasangan Calon, calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota tanpa manipulasi digital dan/atau teknologi Artificial Intelligence (AI), atau setidak-tidaknya mewajibkan peserta pemilu mencantumkan keterangan yang dapat dibaca dengan jelas bahwa nomor urut, foto/gambar, suara, gabungan foto/gambar dan suara yang dipergunakan merupakan hasil manipulasi digital dan/atau teknologi Artificial Intelligence (AI)”. 69. Bahwa sejalan dengan itu pula, Pemohon juga memohon agar sudilah Mahkamah menafsirkan ketentuan Pasal 274 ayat (1) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai termasuk pula “Citra Diri Peserta Pemilu berupa nomor urut, foto/gambar, suara, gabungan foto/gambar dan suara terbaru Pasangan Calon, calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota tanpa manipulasi digital dan/atau teknologi Artificial Inteligence (AI), atau setidak-tidaknya mewajibkan peserta pemilu mencantumkan keterangan yang dapat dibaca dengan jelas bahwa nomor urut, foto/gambar, suara, gabungan foto/gambar dan suara yang dipergunakan merupakan hasil manipulasi digital dan/atau teknologi Artificial Intelligence (AI)”. IV. Permohonan Pemeriksaan Perkara Dengan Terlebih Dahulu Mengabulkan Hak Ingkar Pemohon

Select target paragraph3

Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents