37
70. Bahwa merujuk putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi Nomor:
2/MKMK/L/11/2023 tanggal 07 November 2023 yang telah menjatuhkan amar
putusan yang menyatakan salah satu Hakim Konstitusi atas nama Anwar
Usman terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik dan Perilaku
Hakim Konstitusi Sapta Karsa Hutama khususnya Prinsip Ketakberpihakan,
Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi,
dan Prinsip Kepantasan dan Kesopanan. Penjatuhan sanksi etik yang mana
dilatarbelakangi laporan atas pelanggaran kode etik yang dilakukan hakim
terlapor dalam pemeriksaan dan penjatuhan putusan perkara Nomor 90/PUUXI/2023 yang objek pemeriksaannya adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2017 tentang Pemilihan Umum. Atas pelanggaran tersebut, Hakim Konstitusi
Anwar Usman juga telah dijatuhi sanksi untuk dilarang terlibat atau melibatkan
diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan
hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan anggota DPR, DPD, dan
DPRD serta Pemilhan Gubernur, Bupati dan Walikota yang memiliki potensi
timbulnya benturan kepentingan.
71. Bahwa
sekalipun
permohonan
a
quo
bukanlah
permohonan
untuk
menyelesaikan perkara perselisihan pemilihan umum ataupun pemilihan kepala
daerah, melainkan permohonan pengujian undang-undang (judicial review),
akan tetapi objek pengujian yang Pemohon mohonkan untuk diuji adalah
ketentuan-ketentuan Pasal dalam Undang-Undang Pemilu yang mengatur
tentang seluk-beluk kampanye dalam Pemilihan Umum yang akan berpengaruh
secara langsung dengan pihak-pihak yang terjalin hubungan keluarga atau
semenda dengan hakim konstitusi Anwar Usman. Pasal-pasal yang Pemohon
mohonkan untuk diuji itu akan memengaruhi hak presiden untuk mengikuti
kampanye peserta pemilu yang merupakan anggota keluarganya dalam hal ini
adalah hak Presiden Joko Widodo untuk ikut kampanye Gibran Rakabuming
Raka, anak kandungnya yang mendampingi Prabowo Subianto sebagai
Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 02, yang mana
keduanya berstatus sebagai Kakak Ipar dan Keponakan hakim Konstitusi Anwar
Usman.
72. Bahwa Permohonan a quo Pemohon ajukan dengan dasar Ketentuan Pasal 17
ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
yang menyatakan “Pihak yang diadili mempunyai hak ingkar terhadap hakim
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents