38 yang mengadili perkaranya”. Dalam ketentuan Pasal 17 ayat (2) ditegaskan pula “Hak ingkar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah hak seseorang yang diadili untuk mengajukan keberatan yang disertai dengan alasan terhadap seorang hakim yang mengadili perkaranya”. 73. Bahwa Pemohon juga berpegangan kepada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme di mana Ketentuan Pasal 5 ayat (4) menegaskan bahwa “Setiap Penyelenggara Negara berkewajiban untuk:” salah satunya “tidak melakukan perbuatan korupsi, kolusi dan nepotisme”. Sementara ketentuan Pasal 1 angka 5 dengan tegas pula menyatakan bahwa “Nepotisme adalah setiap perbuatan Penyelenggara Negara secara melawan hukum yang menguntungkan kepentingan keluarganya dan atau kroninya di atas kepentingan masyarakat, bangsa dan negara”. 74. Bahwa selain itu Ketentuan Pasal 17 ayat (5) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman juga menegaskan bahwa “Seorang hakim atau panitera wajib mengundurkan diri dari persidangan apabila ia mempunyai kepentingan langsung atau tidak langsung dengan perkara yang sedang diperiksa, baik atas kehendaknya sendiri maupun atas permintaan pihak yang berperkara”. Atas dasar itu Pemohon memohon agar sudilah yang mulia hakim konstitusi Anwar Usman, atas kehendaknya sendiri untuk mengundurkan diri dari perkara a quo, atau setidak-tidaknya Mahkamah mengabulkan permohonan hak ingkar pemohon agar tidak melibatkan Hakim Konstitusi Anwar Usman dalam keseluruhan tahapan pemeriksaan perkara a quo baik sebagai Hakim Panel untuk agenda pemeriksaan pendahuluan, maupun sebagai hakim anggota untuk memeriksa pokok perkara hingga penjatuhan putusan. V. Petitum Berdasarkan seluruh uraian di atas, dengan ini Pemohon memohon kepada Mahkamah agar sudilah memutus permohonan Pemohon dengan amar putusan sebagai berikut: 1. Menerima permohonan Pemohon untuk seluruhnya; 2. Menyatakan frasa “Citra diri Peserta Pemilu” pada Ketentuan Pasal 1 angka 35 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (LNRI Tahun 2017 Nomor 182, TLN RI Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-

Select target paragraph3

Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents