7 Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; (2) Hak konstitusional (hak pilih) Pemohon tersebut potensial dirugikan oleh ketentuan Undang-Undang yang diminta diuji dalam permohonan a quo; (3) Kerugian konstitusional Pemohon yang dimaksud bersifat potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi; (4) Adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian dan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan untuk diuji; dan (5) Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan Pemohon, maka kerugian konstitusional yang Pemohon didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi. 15. Bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas, jelaslah Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan Permohonan a quo. III. Alasan-Alasan Permohonan 16. Bahwa dalam Permohonan a quo Pemohon mengajukan objek pengujian berupa Frasa “Citra Diri Peserta Pemilu” pada Ketentuan Pasal 1 angka 35, Pasal 274 ayat (1), Pasal 280 ayat (2), Pasal 281 ayat (1), Pasal 286 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 299 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (LNRI Tahun 2017 Nomor 182, TLN RI Nomor 6109) terhadap Batu uji Pasal 28F dan Pasal 22E ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Adapun bunyi dari masingmasing Pasal tersebut adalah sebagai berikut: A. Objek Pengujian dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 - Pasal 1 angka 35 Kampanye Pemilu adalah kegiatan Pesertai Pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu untuk meyakinkan Pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri Peserta Pemilu. - Pasal 274 ayat (1) (1) Materi kampanye meliputi: a. visi, misi, dan program Pasangan Calon untuk Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden; b. visi, misi, dan program partai politik untuk Partai Politik Peserta Pemilu yang dilaksanakan oleh calon anggota DPR, anggota DPRD Provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota;

Select target paragraph3