28
dilakukannya sendiri dan tidak seorangpun boleh dirugikan oleh pelanggaran
atau penyimpangan yang dilakukan orang lain” (nullus/nemo commodum
capere potest de injuria sua propria). Dengan begitu pengenaan sanksi
hukum kepada “Pihak Lain” dan kepada Peserta Pemilu menerima manfaat
atas pelanggaran TSM adalah beralasan menurut hukum.
53. Bahwa berdasarkan seluruh alasan di atas, terdapat cukup dasar dan alasan
hukum bagi Mahkamah untuk menafsirkan ketentuan Pasal 286 ayat (1) agar
dimaknai pula termasuk melarang “Pihak Lain” melakukan pelanggaran TSM
dalam kontestasi Pemilu. Termasuk pula menafsirkan Ketentuan Pasal 286
ayat (2) untuk menghukum peserta pemilu yang terbukti “memperoleh
manfaat atau diuntungkan” atas pelanggaran TSM itu agar dapat dijatuhi
sanksi pembatalan atau diskualifikasi.
C. Ketiadaan Larangan Bagi Peserta Pemilu Untuk Menggunakan Citra Diri
Berupa Foto/Gambar, Suara, Gabungan Foto/Gambar dan Suara Yang
Dipoles
dan
Dimanipulasi
Secara
Berlebihan
Dengan
Bantuan
Teknologi Digital Dan/Atau Teknologi Artificial Intelligence (AI)
Bertentangan Dengan Asas Pemilu Bebas, Jujur dan Adil.
54. Bahwa keterbukaan informasi saat ini telah membuka kesempatan seluasluasnya bagi peserta pemilu untuk menyajikan visi-misi dan termasuk citra
dirinya kepada masyarakat sebaik-baiknya. Kecanggihan teknologi pada satu
sisi banyak membantu mempermudah kehidupan di berbagai lini. Ia dapat
mencerahkan dan membuat terang penyajian fakta menjadi lebih baik, namun
dapat pula menyajikan hal yang berlebihan melebihi yang semestinya. Tidak
terkecuali dalam kontestasi Pemilu, khususnya dalam tahapan Kampanye.
Penyajian citra diri Peserta Pemilu telah melibatkan berbagai teknologi yang
belum pernah dipergunakan sebelumnya, baik itu manipulasi digital maupun
Artificial Intelligence (AI). Citra diri yang disempurnakan secara berlebihan itu
kemudian diterapkan dan dipergunakan dalam alat peraga kampanye seperti
reklame, spanduk, umbul-umbul. Termasuk pula dipergunakan dalam bahan
kampanye yang disebarluaskan seperti selebaran, brosur, pamplet, poster,
sticker, pakaian, penutup kepala, alat minum/makan, kalender, kartu nama,
pin, alat tulis dan atribut kampanye lainnya yang sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents