34
foto/gambar, audio ataupun gabungan foto/gambar dan audio (video) tanpa
batasan hingga melebihi keadaan yang sebenarnya termasuk dengan
bantuan teknologi digital dan/atau artificial intelligence (AI) seperti AI
generated photo atau AI generated Video. Dengan bantuan teknologi ini,
peserta pemilu bukan sekedar memoles citra diri melainkan dapat
menciptakan karakter citra diri yang baru yang sangat jauh berbeda dari citra
diri otentik atau yang sebenarnya.
64. Bahwa kecanggihan teknologi yang diterapkan dalam materi kampanye itu
perlu dibatasi dan diberikan aturan yang ketat karena hal itu berisiko memutar
balikkan fakta citra diri kandidat yang sebenarnya dan dapat membuat
kontestasi pemilu hanya sekedar kompetisi pembangunan citra yang tidak
ada relevansi dengan visi – misi dan kemampuan peserta memimpin jabatan
yang sedang dikontestasikan. Penopengan realitas tersebut juga berisiko
membuat Pemilih tidak dapat membedakan mana citra diri Peserta Pemilu
yang asli dan mana citra diri yang hasil rekayasa/rekaan belaka. Lebih jauh
lagi, penggunaan citra diri yang tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya
itu berisiko “menipu” para Pemilih tentang citra diri Peserta Pemilu yang
sebenarnya. Sehingga apabila Pemilih tergerak menggunakan pilihannya
karena pengaruh dari citra diri yang berlebihan tersebut, padahal fakta citra
diri sebenarnya tidak demikian, maka pada saat itu sesungguhnya telah
terjadi manipulasi penggunaan hak pilih. Manipulasi demikian membuat
perolehan
suara
peserta
pemilu
tersebut
menjadi
dipertanyakan
legitimasinya karena tidak didasarkan kepada persepsi dan hati nurani
Pemilih yang bebas.
65. Bahwa manipulasi hak pilih melalui citra diri yang berlebihan tersebut jelas
bertentangan dengan Ketentuan Pasal 28F Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 yang menjamin hak dasar Pemilih untuk
memperoleh
informasi
yang
benar.
Begitupun
dengan
kampanye
menggunakan citra diri yang dipoles secara berlebihan itu juga merupakan
bentuk misinformasi yang berpotensi menyesatkan Pemilih. Terlebih dalam
riset ilmiah yang Pemohon sajikan dalam permohonan a quo terdapat
relevansi secara langsung antara citra diri dengan persepsi dan keputusan
Pemilih menggunakan hak pilihnya. Dengan alasan itu pula, maka
penggunaan citra diri yang dipoles secara berlebihan itu juga bertentangan
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents