25 dan/atau sanksi administratif pembatalan (diskualifikasi) bagi peserta pemilu yang diuntungkan secara curang. 46. Bahwa namun demikian, apabila mencermati ketentuan Pasal 286 UndangUndang Pemilu tentang larangan melakukan pelanggaran TSM, dapatlah diketahui bahwa pihak pelaku yang dilarang melakukan perbuatan itu hanyalah “Pasangan Calon”, “Calon Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota”, “Pelaksana Kampanye” dan/atau “Tim Kampanye” saja. Padahal perbuatan TSM yang dapat memengaruhi Penyelenggara dan Pemilih tidak hanya dapat dilakukan oleh pihak-pihak yang telah disebutkan di atas. Sepanjang perbuatan itu dilakukan dengan memberikan janji atau uang atau materi bernilai ekonomis dan dilakukan dengan melibatkan aparatur pemerintahan ataupun aparatur penyelenggara (Terstruktur), dilakukan dengan perencanaan dan koordinasi yang serius (Sistematis), serta dilakukan dengan menyasar masyarakat Pemilih dalam lingkup yang luas (Masif) dan menambah suara salah satu peserta pemilu secara signifikan, maka terlepas pelakunya bukan peserta, bukan pelaksana kampanye, dan bukan tim kampanye resmi, tetaplah substansi perbuatan itu harus dianggap sebagai pelanggaran TSM. 47. Bahwa pengalaman serupa terkait pelanggaran TSM terjadi dalam perhelatan pilkada telah menunjukkan bahwa pelanggaran TSM ternyata dapat dilakukan secara terselubung melalui program-program resmi pemerintah seperti bantuan pangan atau bahan pokok, bantuan langsung tunai (BLT) atau cash assistance, bantuan bahan bakar minyak (BBM), bantuan bencana dan sebagainya. Sebagai contoh dalam Pilkada Walikota dan Wakil Walikota Lampung tahun 2020 yang lalu, Bawaslu Provinsi Lampung di dalam putusannya Nomor 02/Reg/L/TSM-PW/08.00/XII/2020 telah menyatakan pelanggaran TSM terbukti dilakukan oleh aparatur pemerintah kota dalam bentuk bagi-bagi paket bantuan covid yang dibarengi pesan-pesan untuk mendukung salah satu Pasangan Calon pada Pilkada Lampung periode 2020-2024. Dalam kasus konkret ini, sekalipun laporan diajukan Pelapor pada hari H pencoblosan suara di malam sebelum pergantian hari, namun Bawaslu Provinsi Lampung tetap menerima dan menjatuhkan putusan pelanggaran TSM terbukti, serta menghukum peserta

Select target paragraph3

Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents