27
Pelaku bagi-bagi uang dalam modus ini juga bukan peserta, tim kampanye
dan pelaksana kampanye, melainkan lebih jauh lagi yakni melibatkan oknum
aparatur negara bahkan dibiayai oleh anggaran pendapatan dan belanja
negara atau daerah. Bentuknya berupa program-program resmi pemerintah
pusat ataupun daerah baik itu berupa bantuan uang tunai (cash assistance),
bantuan bahan pokok, bantuan sosial dan lain-lain namun di dalamnya
disisipi dengan pesan-pesan terselubung untuk mendukung salah satu
peserta Pemilu.
51. Bahwa kedua modus politik uang itu melepaskan pelaku dari risiko hukum
pidana pemilu. Peserta pemilu yang menerima manfaat atas atas kecurangan
itu juga tidak dapat dihukum dengan sanksi administratif pembatalan
(diskualifikasi). Sudah saatnya hukum pemilu lebih mengedepankan
penegakan keadilan yang substansial dibandingkan keadilan yang bersifat
prosedural. Keadilan prosedural menyebabkan politik uang dengan modus
demikian tidak dapat diusut karena kualifikasi pelaku tidak memenuhi sanksi
hukum yang diatur dalam undang-undang. Sebaliknya apabila keadilan
substansial yang dikedepankan, sekalipun pelakunya bukanlah peserta,
pelaksana atau tim kampanye, atau bahkan bentuknya dibungkus program
resmi pemerintah pusat ataupun daerah secara terselubung, namun
sepanjang perbuatan itu adalah pembagian uang atau materi disisipi pesanpesan tertentu dengan tujuan memengaruhi Pemilih atau Penyelenggara
Pemilu, maka secara substansial perbuatan itu adalah politik uang yang tetap
dapat diusut dan diberikan sanksi hukum pidana maupun administratif.
52. Bahwa atas dasar itu, pengaturan larangan politik uang yang hanya ditujukan
kepada peserta, pelaksana dan tim kampanye jelas bertentangan dengan
Ketentuan Pasal 22E ayat (1) Undang-Undang Dasar yang mengamanahkan
Pemilu dilaksanakan dengan prisip bebas, jujur dan adil. Pembatasan sanksi
hukum kepada 3 (tiga) subjek pelaku di atas justru membuat politik uang tetap
marak terjadi. Peserta pemilu yang menerima manfaat atas perbuatan itu juga
tidak
dapat
Penjatuhan
dijatuhi sanksi
administratif
sanksi
pelaku
kepada
pembatalan
maupun
peserta
(diskualifikasi).
pemilu
yang
dimenangkan secara curang itu telah sejalan dengan prinsip keadilan
universal yang telah dikenal dalam praktik Pemilu dan Pilkada selama ini
yakni “bahwa tidak seorangpun boleh diuntungkan oleh pelanggaran yang
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents