15 28. Bahwa meskipun membolehkan jabatan-jabatan tersebut untuk mengikuti kampanye, Undang-Undang Pemilu ternyata belum mengantisipasi potensi intervensi atau penyalahgunaan kekuasaan atau pengaruh jabatan yang disebabkan keterikatan hubungan keluarga sedarah ataupun semenda sampai derajat ketiga, atau hubungan suami atau istri meskipun telah bercerai antara Presiden, Wakil Presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota dengan peserta pemilunya baik itu Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden, calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. Walaupun secara tegas telah melarang pejabat negara membuat keputusan ataupun kegiatan yang menguntungkan salah satu peserta pemilu. Namun UndangUndang Pemilu belum mengatur secara spesifik larangan Presiden, Wakil Presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota untuk ikut serta dalam Kampanye untuk mendukung Peserta Pemilu yang memiliki hubungan keluarga sedarah ataupun semenda sampai derajat ketiga, atau hubungan suami atau istri meskipun telah bercerai dengannya. Sehingga karena tidak ada norma yang melarang tentang hal itu, maka secara formil seolah-olah keikutsertaan itu “diperbolehkan” menurut hukum. 29. Bahwa mencermati keadaan demikian, keikutsertaan jabatan-jabatan tersebut dalam kampanye Peserta Pemilu yang memiliki hubungan keluarga sedarah ataupun semenda sampai derajat ketiga, atau hubungan suami atau istri meskipun telah bercerai dengannya sudah sepatutnya dilarang karena berbagai alasan konstitusional yang ada. Setidaknya ada 3 (tiga) alasan konstitusional yang menjadi landasan agar larangan tersebut diberlakukan, yakni: (1) Pertama, Undang-Undang Dasar menginginkan Pemilu dilaksanakan dengan prinsip bebas, jujur dan adil; (2) Kedua, presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota dan wakil walikota telah bersumpah akan menjalankan konstitusi dan undang-undang selurus-lurusnya; (3) Ketiga, presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota dan wakil walikota sebagai penyelenggara negara dilarang melakukan nepotisme. Selengkapnya Pemohon uraikan sebagai berikut:

Select target paragraph3