25
dan/atau sanksi administratif pembatalan (diskualifikasi) bagi peserta pemilu
yang diuntungkan secara curang.
46. Bahwa namun demikian, apabila mencermati ketentuan Pasal 286 UndangUndang Pemilu tentang larangan melakukan pelanggaran TSM, dapatlah
diketahui bahwa pihak pelaku yang dilarang melakukan perbuatan itu
hanyalah “Pasangan Calon”, “Calon Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi,
Kabupaten/Kota”, “Pelaksana Kampanye” dan/atau “Tim Kampanye” saja.
Padahal perbuatan TSM yang dapat memengaruhi Penyelenggara dan
Pemilih tidak hanya dapat dilakukan oleh pihak-pihak yang telah disebutkan
di atas. Sepanjang perbuatan itu dilakukan dengan memberikan janji atau
uang atau materi bernilai ekonomis dan dilakukan dengan melibatkan
aparatur pemerintahan ataupun aparatur penyelenggara (Terstruktur),
dilakukan dengan perencanaan dan koordinasi yang serius (Sistematis),
serta dilakukan dengan menyasar masyarakat Pemilih dalam lingkup yang
luas (Masif) dan menambah suara salah satu peserta pemilu secara
signifikan, maka terlepas pelakunya bukan peserta, bukan pelaksana
kampanye, dan bukan tim kampanye resmi, tetaplah substansi perbuatan itu
harus dianggap sebagai pelanggaran TSM.
47. Bahwa pengalaman serupa terkait pelanggaran TSM terjadi dalam
perhelatan pilkada telah menunjukkan bahwa pelanggaran TSM ternyata
dapat dilakukan secara terselubung melalui program-program resmi
pemerintah seperti bantuan pangan atau bahan pokok, bantuan langsung
tunai (BLT) atau cash assistance, bantuan bahan bakar minyak (BBM),
bantuan bencana dan sebagainya. Sebagai contoh dalam Pilkada Walikota
dan Wakil Walikota Lampung tahun 2020 yang lalu, Bawaslu Provinsi
Lampung di dalam putusannya Nomor 02/Reg/L/TSM-PW/08.00/XII/2020
telah menyatakan pelanggaran TSM terbukti dilakukan oleh aparatur
pemerintah kota dalam bentuk bagi-bagi paket bantuan covid yang dibarengi
pesan-pesan untuk mendukung salah satu Pasangan Calon pada Pilkada
Lampung periode 2020-2024. Dalam kasus konkret ini, sekalipun laporan
diajukan Pelapor pada hari H pencoblosan suara di malam sebelum
pergantian hari, namun Bawaslu Provinsi Lampung tetap menerima dan
menjatuhkan putusan pelanggaran TSM terbukti, serta menghukum peserta
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents