26
pemilihan yang menerima manfaat atau diuntungkan atas pelanggaran TSM
itu dengan sanksi pembatalan atau diskualifikasi sebagai Pasangan Calon.
48. Bahwa agar menjadi perhatian Mahkamah, tanpa meminta Mahkamah
menilai kasus konkret yang telah terjadi dalam konteks pilkada tadi, namun
perlu Pemohon tegaskan bahwa tidak menutup kemungkinan pola
pelanggaran TSM secara terselubung dengan bantuan program resmi
pemerintah itu juga dapat terjadi pada kontestasi Pemilu tahun 2024. Selain
itu, perlu pula menjadi perhatian Mahkamah bahwa alasan mengapa
pelanggaran TSM terselubung dalam bentuk program resmi pemerintah
daerah pada Pilkada itu dapat diusut dan diberikan sanksi pembatalan atau
diskualifikasi adalah karena Ketentuan Pasal 73 ayat (4) Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 2016 tidak hanya melarang pelanggaran TSM bagi peserta
dan tim kampanye saja, bahkan termasuk pula mengatur larangan bagi
“anggota partai”, “relawan”, atau “pihak lain” yang melakukan pelanggaran
TSM. Atas dasar itulah, pelanggaran TSM pada kontestasi pilkada dapat
diusut secara maksimal. Dengan alasan itu pula, sepanjang Undang-Undang
Pemilu hanya mengatur larangan pelanggaran TSM kepada peserta,
pelaksana dan tim kampanye saja, maka segala pelanggaran TSM yang
dilakukan oleh pihak-pihak di luar ketiga pihak tersebut tidak akan pernah
dapat diusut dan akan terus merusak kualitas kontestasi pemilu.
49. Bahwa ada beberapa alasan yang menyebabkan politik uang sulit untuk
diberantas. Salah satunya karena modus pelaksanaannya yang membuat
politik uang dapat lolos dari jerat sanksi hukum. Setidaknya ada 2 (dua)
modus politik uang yang tidak dapat dijerat dengan sanksi hukum yakni:
pertama, politik uang dengan modus putus sel. Modus putus sel bertujuan
untuk memutus hubungan hukum pelaku bagi-bagi uang atau materi di
lapangan dengan peserta Pemilu. Karena itu dalam modus pertama ini,
pelaku bagi-bagi uang atau materi adalah “Pihak Lain” di luar peserta, tim
kampanye dan pelaksana kampanye. Dengan begitu kalaulah pelaku bagibagi uang atau materi itu tertangkap tangan, maka risiko hukum dapat
diamputasi sehingga tidak sampai mengenai peserta pemilu.
50. Bahwa modus kedua dari politik uang yang juga tidak dapat dijerat oleh
hukum adalah politik uang yang dilakukan secara terselubung dengan
program-program resmi pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents