28 dilakukannya sendiri dan tidak seorangpun boleh dirugikan oleh pelanggaran atau penyimpangan yang dilakukan orang lain” (nullus/nemo commodum capere potest de injuria sua propria). Dengan begitu pengenaan sanksi hukum kepada “Pihak Lain” dan kepada Peserta Pemilu menerima manfaat atas pelanggaran TSM adalah beralasan menurut hukum. 53. Bahwa berdasarkan seluruh alasan di atas, terdapat cukup dasar dan alasan hukum bagi Mahkamah untuk menafsirkan ketentuan Pasal 286 ayat (1) agar dimaknai pula termasuk melarang “Pihak Lain” melakukan pelanggaran TSM dalam kontestasi Pemilu. Termasuk pula menafsirkan Ketentuan Pasal 286 ayat (2) untuk menghukum peserta pemilu yang terbukti “memperoleh manfaat atau diuntungkan” atas pelanggaran TSM itu agar dapat dijatuhi sanksi pembatalan atau diskualifikasi. C. Ketiadaan Larangan Bagi Peserta Pemilu Untuk Menggunakan Citra Diri Berupa Foto/Gambar, Suara, Gabungan Foto/Gambar dan Suara Yang Dipoles dan Dimanipulasi Secara Berlebihan Dengan Bantuan Teknologi Digital Dan/Atau Teknologi Artificial Intelligence (AI) Bertentangan Dengan Asas Pemilu Bebas, Jujur dan Adil. 54. Bahwa keterbukaan informasi saat ini telah membuka kesempatan seluasluasnya bagi peserta pemilu untuk menyajikan visi-misi dan termasuk citra dirinya kepada masyarakat sebaik-baiknya. Kecanggihan teknologi pada satu sisi banyak membantu mempermudah kehidupan di berbagai lini. Ia dapat mencerahkan dan membuat terang penyajian fakta menjadi lebih baik, namun dapat pula menyajikan hal yang berlebihan melebihi yang semestinya. Tidak terkecuali dalam kontestasi Pemilu, khususnya dalam tahapan Kampanye. Penyajian citra diri Peserta Pemilu telah melibatkan berbagai teknologi yang belum pernah dipergunakan sebelumnya, baik itu manipulasi digital maupun Artificial Intelligence (AI). Citra diri yang disempurnakan secara berlebihan itu kemudian diterapkan dan dipergunakan dalam alat peraga kampanye seperti reklame, spanduk, umbul-umbul. Termasuk pula dipergunakan dalam bahan kampanye yang disebarluaskan seperti selebaran, brosur, pamplet, poster, sticker, pakaian, penutup kepala, alat minum/makan, kalender, kartu nama, pin, alat tulis dan atribut kampanye lainnya yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Select target paragraph3

Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents