3
tentang Mahkamah Konstitusi (“Undang-Undang Mahkamah Konstitusi”)
pada Ketentuan Pasal 10 ayat (1) huruf a kembali menegaskan “Mahkamah
Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk: menguji Undang-Undang terhadap UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”.
4. Bahwa begitupun Ketentuan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang
kemudian diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (“UU Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan”) menyebutkan pula “Dalam hal suatu
Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pengujiannya dilakukan oleh
Mahkamah Konstitusi”.
5. Bahwa merujuk kepada Ketentuan Pasal 1 ayat (3) Peraturan Mahkamah
Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara dalam Perkara
Pengujian Undang-Undang (“PMK Nomor 2 Tahun 2021”) menegaskan
"Pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945 yang selanjutnya disebut
PUU adalah perkara konstitusi yang menjadi kewenangan Mahkamah
Konstitusi sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945 dan Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang
Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (UU MK), termasuk pengujian Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang (Perppu) sebagaimana dimaksud dalam Putusan
Mahkamah Konstitusi”.
6. Bahwa “Citra Diri Peserta Pemilu” pada Ketentuan Pasal 1 angka 35 UndangUndang Nomor 7 Tahun 2017 sudah pernah diuji dan diputuskan oleh
Mahkamah dengan Putusan Nomor 48/PUU-XVI/2018 tanggal 16 Januari
2019 dan Putusan Nomor 53/PUU-XVI/2018 tanggal 17 Januari 2019 yang
keduanya telah menyatakan permohonan ditolak untuk seluruhnya.
Sekalipun permohonan Pemohon menguji Kembali Ketentuan tersebut, akan
tetapi Pemohon mengajukan dasar pengujian dan alasan konstitusionalitas
yang berbeda. Para Pemohon dalam kedua putusan itu menggunakan dasar