5 ketatanegaraan dan isu-isu kepemiluan. Permohonan a quo diajukan dalam kapasitas sebagai Pemilih dalam Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud Ketentuan Pasal 1 angka 34 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (“Undang-Undang Pemilu”) yakni merupakan “Warga Negara Indonesia yang sudah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih, sudah kawin atau sudah pernah Kawin”. Pemohon saat ini telah genap berusia 35 (tiga puluh lima) tahun dan telah menikah. Semenjak berusia 17 (tujuh belas) tahun sampai saat ini Pemohon telah mengikuti pemilihan umum sebanyak 3 (tiga) kali. Selanjutnya untuk Pemilu tahun 2024 Pemohon telah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Sebagaimana situs halaman cekdptonline.kpu.go.id, Pemohon terdaftar dalam DPT dan berhak menggunakan hak pilihnya pada TPS: 78, Tanah Baru Beji, Kota Depok. 10. Bahwa Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 006/PUU-III/2005 jo. Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 dan putusan-putusan setelahnya telah memberikan pengertian dan batasan kumulatif tentang apa yang dimaksud dengan “kerugian konstitusional” dengan berlakunya suatu norma undangundang, yaitu: (1) Adanya hak konstitusional Para Pemohon yang diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; (2) Bahwa hak konstitusional tersebut dianggap oleh Para Pemohon telah dirugikan oleh suatu Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang yang diuji; (3) Kerugian konstitusional Para Pemohon yang dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan aktual, atau setidak-tidaknya bersifat potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi; (4) Adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian dan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan untuk diuji; dan (5) Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka kerugian konstitusional yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi. 11. Bahwa sebagai warga negara dan juga sebagai Pemilih dalam Pemilihan Umum, Pemohon dijamin hak dasarnya untuk memperoleh informasi yang sebenar-benarnya terutama dalam konteks Pemilihan Umum. Hal ini dijamin Ketentuan Pasal 28F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan,

Select target paragraph3